HALO SEMARANG – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan teror pengiriman bangkai kepala babi ke Gedung Tempo, Jakarta Selatan, yang terjadi Rabu 19 Maret 2025 lalu.
Penyelidikan dilakukan atas dasar adanya laporan resmi, terkait dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Adapun kegiatan penyidik meliputi datang ke lokasi kejadian, koordinasi serta pendataan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan, serta mengecek Closed Circuit Television di Pos Satuan Pengamanan gedung Tempo,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (23/3/2025), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Ia menjelaskan, saat ini peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan, dan penyidik tengah mengumpulkan bahan keterangan guna proses lanjutan.
“Rencana tindak lanjut meliputi klarifikasi terhadap saksi serta pelaksanaan kelengkapan administrasi syarat formil penyelidikan,” tambah Trunoyudo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, untuk mengusut peristiwa teror pengiriman kepala babi ke kantor media Tempo.
Peristiwa itu diketahui sudah lebih dahulu dilaporkan Pimred Tempo dengan Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ).
“Kaitannya dengan peristiwa di media Tempo, saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Jenderal Sigit usai safari Ramadan di Mesjid Raya Medan, Sabtu (22/3/25).
Jenderal Sigit mengatakan, jajarannya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menyelidiki kejadian itu.
“Saya kira kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Kapolri.
Sementara itu kasus tersebut mendapat tanggapan luas, tak hanya oleh masyarakat dan warganet, tetapi juga sejumlah tokoh.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi, sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dia juga menyatakan mendukung langkah Dewan Pers, dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo ini.
“Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin, Sabtu (22/3/2025), seperti dirilis dpr.go.id.
Terkait dugaan teror ke media ini, TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI (Purn) itu.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tambah TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.
Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”.
Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra, menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
Sementara, Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.
Dewan Pers pun mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab, bukan mengintimidasi.
Bangkai Tikus
Setelah paket potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo juga mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal.
Petugas kebersihan Tempo menemukannya kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
Petugas kebersihan Tempo menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu, berisi mi instan.
Kotak itu sedikit penyok. Ketika ia membukanya, kotak kardus berisi kepala tikus.
Petugas kebersihan itu lalu memanggil petugas kebersihan lain dan satpam Tempo. Ketika mereka membukanya, ada enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dengan badannya. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut.
Pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal, pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.
Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu. (HS-08)