HALO KENDAL – Sejumlah Kepala dan Perangkat Desa (Kades dan Perades) di Kabupaten Kendal mengaku resah. Pasalnya beberapa pekan menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, belum ada tanda-tanda pencairan penghasilan tetap (siltap).
Kepala Desa Ngampel Wetan, Abdul Malik mengaku, kegelisahan bukan tanpa alasan, karena sudah dua bulan di tahun 2025, yaitu untuk Januari dan Februari siltap untuk kades dan perangkat desa belum cair.
“Ya sudah dua bulan, Januari dan Februari. Soal siltap kan anggarannya pakai ADD, dan siltap di tahun ini sudah naik, jadi harapannya bisa segera cair. Kemarin kami sudah matur ke Bapak Wakil Bupati, supaya siltap untuk perangkat melalui ADD bisa segera diselesaikan,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Malik yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kendal itu menyebut, dengan keterlambatan pencairan siltap, bisa berpengaruh terhadap berbagai hal.
“Ya kami berharap, pencairan siltap teman-teman perangkat melalui ADD bisa segera diselesaikan, jangan sampai mundur, karena pengaruhnya banyak. Salah satunya untuk pembayaran BPJS Kesehatan itu tidak bisa dipakai, karena belum bayar. Kan pembayarannya dari siltap,” ungkapnya.
Senada disampaikan Ketua Forum Sekertaris Desa (Forsekdes) Kendal, Rifqi Rosadi yang juga berharap, supaya Pemda Kendal lebih serius dalam memproses pencairan siltap yang menjadi hak para perangkat desa. Apalagi menjelang lebaran.
“Kami telah berkomunikasi dengan Kepala Dispermasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kendal, Bapak Yanuar Fatoni. Dari komunikasi tersebut diperoleh jawaban pencairan siltap sedang diupayakan, harus input rincian ADD ke DPA-BPKAD. Dan beliau optimis siltap bisa cair sebelum lebaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispermades Yanuar Fatoni saat dikonfirmasi, membenarkan terkait pernyataan Ketua Forsekdes Kendal. Menurutnya, saat ini pihaknya harus menyesuaikan jadwal pergeseran APBD, tinggal menyelesaikan rincian input ADD dari masing-masing desa.
“Pihak Dispermades juga sudah melakukan konsultasi dengan Sekda, dan In sya-Allah minggu depan desa sudah bisa mengajukan pencairan siltap maupun ADD,” ungkap Yanuar. (HS-06)