in

Analis Kredit Bank BUMN Ditahan Kejari Semarang Karena Korupsi Rp. 15,9 Miliar

DK, analis kredit Bank BUMN ditahan Kejari Semarang. 

HALO SEMARANG – Seorang oknum analis kredit Bank BUMN berinisial DK ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang karena korupsi sebesar Rp. 15,9 miliar.

Wanita ini diduga korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Semarang, Jawa Tengah. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Agus Sunaryo mengatakan tindak pidana itu berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.

“Kami tetapkan satu tersangka berinisial DK, ia merupakan analis kredit di bank,” jelasnya didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Jumat (28/2/2025).

Kasi Pidsus Kejari Semarang, Agus menuturkan, DK diduga merupakan otak dalam dugaan korupsi ini. Sebagai analis, ia bertugas melakukan evaluasi kelayakan kredit calon peminjam baik individu maupun perusahaan. Sayangnya, dalam tugasnya justru menyalahgunakan kewenangannya.

DK bekerjasama dengan seorang swasta untuk manipulasi pengajuan sebanyak 32 kredit usaha. Pinjaman dari puluhan debitur itu masing-masing antara Rp. 300 juta, namun ada yang mencapai Rp. 1 miliar.

Dari jumlah tersebut, warga pedesaan turut menjadi korban. Dimana, identitas dan sertifikat asetnya dipinjam untuk mengajukan kredit tersebut. Namun, setelah kredit cair, warga selaku debitur tidak bisa menguasainya.

Warga terpaksa meminjamkan identitasnya karena memiliki piutang dengan seorang swasta yang merupakan tangan panjang oknum analis kredit.

Alhasil, puluhan kredit ini pun berujung macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

“Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian kurang lebih Rp. 15,9 miliar,” beber Agus.

Dalam kasus ini, tersangka DK dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP. Saat ini, DK dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. (HS-06)

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Satuan Binmas Polresta Surakarta Kunjungi Kelompok Tani

Wali Kota Semarang Ajak Umat Muslim Jalankan Puasa dengan Niat dan Hati yang Suci