HALO BREBES – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes, Ariya Dwi Rendra, menjelaskan pekerja formal di Kabupaten Brebes, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baru sekitar 32 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes, Ariya Dwi Rendra, di sela-sela Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, baru-baru ini.
Menurut dia, perlu dilakukan sosialisasi secara masif, agar kesadaran para pekerja untuk melindungi diri semakin meningkat.
“Di Brebes baru 32 persen pekerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ariya, seperti dirilis brebeskab.go.id, pada Jumat (28/2/2025).
Angka tersebut menurut Ariya, karena menurut Peraturan Bupati Brebes Nomor 96 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, semua pekerja harus dilindungi dengan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ditegaskan, Perbup tersebut diterbitkan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
Juga untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstreem; dan meningkatkan cakupan UCJ.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
“Setiap pemberi kerja dan pekerja wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terang Ariya.
Ada banyak kategori peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri atas: Peserta penerima Upah, Peserta bukan penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Pekerja Migran Indonesia; dan Pekerja Sosial Keagamaan.
Kepala Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Iklim, Pengendalian Dan Promosi Penanaman Modal, Juwita Asmara, mewakili Kepala DPMPTSP Tety Yuliana, menjelaskan bahwa masyarakat Brebes gemar bergotong royong.
Maka kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud kegotongroyongan juga.
Dalam kesempatan tersebut, 50 pelaku usaha yang merupakan peserta sosialisasi, diminta mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Bila kurang jelas, bisa menghubungi Klinik LKPM di DPMPTSP,” kata Juwita.
Sebab bila tidak melaporkan, akan di cabut ijin operasional usahanya. Baik itu UMK dengan modal di bawah Rp 5 Miliar ataupun non UMK dengan modal diatas Rp 5 Miliar.
Terkait nilai investasi di Kabupaten tahun 2024 dari target Rp1,5 triliun berhasil mencapai Rp1,7 triliun sehingga ada capaian 112 persen. Sedangkan untuk target investasi tahun 2025 sebesar Rp2,1 Triliun. (HS-08)