in

Keluarga Darso Minta Semua Oknum Polisi yang Dilaporkan Terkait Pengeroyokan Jadi Tersangka

Poniyem, istri Darso menunjukan foto suaminya, Darso (43) yang meninggal dunia karena dianiaya oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.

HALO SEMARANG – Keluarga almarhum Darso meminta semua polisi yang dilaporkan terkait pengeroyokan juga ditetapkan sebagai tersangka. Pihak keluarga menuntut kelima oknum polisi terlapor juga harus diproses hukum.

Pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timur mengakui, satu penetapan tersangka terhadap eks-Kanit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, AKP HR (48) belum cukup. Ia meminta semua oknum polisi lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan Darso juga jadi tersangka.

Menurutnya, pengeroyokan yaitu dilakukan oleh lebih dari satu orang. Oleh karena itu, satu orang tersangka belum lah cukup.

“Sementara ini baru ditetapkan satu tersangka. Kami dari kuasa hukum mewakili pihak keluarga jelas merasa tidak puas. Kita merasa bahwa ini harus ditindaklanjuti. Apalagi pasal yang disangkakan adalah 170 KUHPidana itu pengeroyokan,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

“Yang namanya pengeroyokan itu minimal dilakukan dua orang. Kalau satu orang namanya bukan pengeroyokan. Kedua, pasal yang lain disangkakan adalah pasal penganiayaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia berharap kasus pelaporan ini diusut secara tuntas sehingga tidak menyisakan kekecewaan keluarga korban. Menurutnya, sanksi yang harus diterima tersangka maupun terlapor lainnya adalah pemecatan.

“Jelas, karena ini jelas menghilangkan nyawa seseorang, ini urusan nyawa, saya gak main main, saya sangat serius dengan urusan ini,” terangnya.

Ke depan, ia berencana akan dan mendatangi Polda DIY untuk menuntut oknum yang terlibat. Dia berharap, kasus ini segera dituntaskan dan terlapor segera diadili.(HS)

Wali Kota Semarang Ajak Masyarakat Ramaikan Tradisi Dugderan

Harmonisasi Hubungan Pekerja dan Pengusuha Dorong Pertumbuhan Ekonomi