HALO JEPARA – Penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, justru akan berdampak negatif, termasuk penghentian karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu, hingga usaha kecil di sekitar industri.
Kesimpulan itu diambil oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, setelah melakukan survei pada 32 perusahaan, terkait pemberlakuan UMSK 2025 di Jepara.
Sebelumnya para buruh menuntut penetapan UMSK 2025 yang telah ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Tengah, tidak bisa ditawar lagi.
Namun menurut Dewan Pengupahan, SK tersebut perlu diubah karena terdapat beberapa pengusaha yang keberatan terkait tingginya UMSK. Juga banyak sektor yang akan terdampak jika UMSK tinggi diberlakukan.
“Kami di sini berada di tengah-tengah dan tidak memihak perusahaan manapun. Semua yang kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat Jepara,” kata Edy Sujatmiko, saat memimpin rapat dengan Aliansi Masyarakat Jepara (AMJ) di Ruang Rapat I Setda, Kamis (23/1/2025), seperti dirilis jepara.go.id.
Edy Sujatmiko menjelaskan, jika Jepara kehilangan investasi senilai Rp 2,45 triliun, maka akan berdampak signifikan.
Terutama pengurangan Produk Domestik Bruto (PDB) 2,5 -5 persen dari 35,01 triliun. Sehingga ada pengurangan 8 triliun.
Tidak hanya itu, juga akan terjadi pengangguran 3.675 hingga 7.350 pekerja (asumsi 150.000 lapangan kerja per triliun.)
Kemudian berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar.
Belum lagi kenaikan tingkat kemiskinan 1 sampai 2 persen dari total penduduk 424.458 jiwa.
“Dari 32 perusahaan total karyawan ada 87 ribu pekerja. Akan memutus hubungan kontrak kerja sebanyak 25 ribu pekerja. Ini dampaknya begitu luas. Langkah Pemda bukan membatalkan, tetapi merasionalisasi UMSK,” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.
Selain itu, dijelaskan Edy Sujatmiko, lingkungan sekitar akan menanggung risikonya, jika perusahaan melakukan efisiensi melalui PHK pada 2025-2026.
Perusahaan memilih opsi tidak memperpanjang PKWT, pengurangan karyawan atau PHK sebanyak 7.335 orang, bahkan lebih.
Selanjutnya, apabila terjadi potensi investasi keluar dari Jepara, ini akan berdampak sangat luar biasa.
Dari 23 perusahaan yang disurvei, potential loss investasi di Jepara diperkirakan mencapai 2,45 triliun dalam jangka waktu 2 – 5 tahun di depan.
“Tentunya, warung makan, kos-kosan, pedagang, dan lainnya juga akan terdampak” jelas Edy Sujatmiko setelah melakukan peninjauan UMSK di Ruang Rapat I Setda Jepara.
Ketua AMJ Tri Hutomo, menyampaikan, dampak dari penetapan UMSK harus benar-benar dikaji secara mendalam. Dirinya mengatakan, banyak warga sekitar perusahaan yang merasakannya.
“Kami mewakili masyarakat sekitar perusahaan, mohon kepada Pemkab agar bijak dalam mengambil keputusan. Artinya kesejahteraan masyarakat dan buruh harus diperhatikan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Edy Sujatmiko didampingi Kepala Diskopukmnakertrans Samiadji, Kepala Satpol PP dan Damkar Trisno Santoso, serta dari Polres Jepara. (HS-08)