HALO SEMARANG – Pihak keluarga Darso (34) warga Gilisari Purwosari, Mijen, Kota Semarang membantah pernyataan Polresta Yogyakarta soal terlibat kecelakaan sebanyak dua kali.
Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timur mengatakan jika Darso tidak menabrak Tutik Wiyanti dan menabrak suami Tutik Restu Yosepta setelah Darso mengantarkan Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi seperti yang dikatakan Polresta Yogyakarta.
“Korban Pak Darso itu cerita ke adiknya dia memang menabrak orang di Yogyakarta, satu orang saja Bu Tutik,” ujar Kuasa Hukum keluarga Darso Antoni Yudha Timur, Rabu (15/1/2025).
Ia mengaku jika mobil Avanza rental itu memang awalnya dikemudikan Darso. Namun, setelah menabrak Tutik, Darso ditinggal oleh dua orang penumpangnya yang bernama Toni dan Feri di rumah sakit.
“Jadi kecelakaan kedua itu bukan Darso yang menyupir. Saat itu Darso masih di rumah sakit, dan bahkan diminta pulang oleh dua orang itu naik angkutan umum. Jadi Darso ke Semarang itu naik kendaraan umum,” kata dia.
Yudha juga kecewa pernyataan Polresta Yogyakarta yang menyebut tidak ada penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.
“Polresta Yogyakarta juga tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan. Ini yang sangat mengecewakan,” tegas Yudha.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, Polda Jateng dan Polda DIY sudah saling berkoordinasi untuk mengungkap kasus ini.
“Tentunya kita di sini Polda Jateng terus tetap melakukan proses penyelidikan ini agar terungkap kasus ini dugaan terhadap tindak pidananya,” imbuh Artanto. (HS-06)