in

Beberapa Komunitas Gelar Serasehan Refleksi 100 Tahun Naskah Tumenggung Hadi Nagoro

Para komunitas Kendal yang menggelar Serasehan Refleksi 100 Tahun Manuscript atau Naskah Tumenggung Hadi Nagoro, Minggu (5/1/2025).

HALO KENDAL – Komunitas Kendal Haritage, Pelataran Sastra Kaliwungu, dan Teater Admosfer bekolaborasi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kendal menggelar Serasehan Refleksi 100 Tahun Manuscript atau Naskah Tumenggung Hadi Nagoro, di Ruang Rapat Dinarpus Kendal, Minggu (5/1/2025).

Ketua Komunitas Kendal Haritage, Galih Setya Aji mengatakan, sarasehan digelar untuk mengingat catatan sejarah berupa Manuscript asli tulisan tangan yang menjelaskan tentang Tumenggung Hadi Nagoro, yang mana beliau adalah Bupati Kaliwungu yang terakhir.

“Hari ini adalah pertama kali Kabupaten Kendal sukses dalam observasi naskah kuno tulisan tangan asli mengenai sejarah pemerintahan, yang mana juga telah didaftarkan sesuai program dari Kearsipan Perpustakaan Nasional Repumasablik Indonesia,” ungkapnya.

Galih menjelaskan, catatan naskah tersebut kemungkinan sudah disalin di setiap masa pemerintahan pada  tersebut. Namun dalam naskah ini tercatat akhir dibuat pada tanggal 5 Januari 1925, dan hari ini adalah genap 100 tahun naskah tersebut ditulis.

Lebih lanjut Galih menjelaskan, bahwa di dalam naskah ini dapat mengetahui catatan penting para pemimpin, dalam hal ini adalah Tumenggung Hadi Nagoro yang telah mendapatkan tugas khusus untuk menjaga wilayahnya dari ancaman penjajah waktu itu.

“Selain itu, dalam catatan naskah kuno tersebut, beliau adalah pemimpin yang sangat cekatan saat menjalankan tugas, dan pemimpin yang sangat diperhitungkan oleh pihak penjajah,” jelasnya.

Galih menyebut naskah kuno nantinya selama satu minggu dipamerkan Perpusda Kendal, supaya masyarakat bisa melihat secara langsung bentuk dan isi dari naskah tersebut.

“Ya supaya masyarakat Kabupaten Kendal dan sekitarnya bisa melihat langsung dan mengetahui naskah kuno Tumenggung Hadi Nagoro,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinarpus Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi komunitas yang telah menyelenggrakan kegiatan. Menurutnya, itu sejalan dengan tugas Dinarpus yaitu salah satunya melestarikan naskah kuno.

Disebutkan, pelestarian naskah kuno ini sangat penting dan perlu diinformasikan kepada masyarakat, karena Kendal memiliki potensi naskah kuno yang ada di masyarakat, sehingga diharapkan bisa didaftarkan ke Pepusda Kendal sesui dengan amanat undang- undang, dan nantinya akan di digitalisasi.

“Naskah kuno ini mininal berusia 50 tahun, tidak dicetak diperbanyak dengan cara apapun, dan berkaitan dengan Kebudayaan Nasional, sejarah, maupun ilmu pengetahuan lainnya,” jelas Wahyu.

Kepala Dinarpus berharap kepada masyarakat Kabupaten Kendal, supaya yang merasa memiliki naskah kuno hukumnya wajib untuk didaftarkan atau mau di titipkan di Perpustakaan Kendal, sehingga keamanannya tetap terjaga dengan baik. (HS-06).

 

Prakiraan Cuaca Semarang dan Sekitarnya, Senin (6/1/2025)

Nana Sudjana Ingatkan Pegawai Tingkatkan Pelayanan di 2025