in

Perkara Gugatan Hasil Pilwalkot Semarang Teregistrasi di MK, Begini Penjelasan dari KPU

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, saat diwawancarai awak media, baru baru ini.

HALO SEMARANG – Gugatan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024 telah teregister menjadi salah satu perkara di Pilkada untuk dilanjutkan proses persidangan oleh MK. Adapun perkara PHP tersebut teregister pada Jumat (3/1/2025), bersamaan dengan 49 perkara Pilkada untuk wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia yang hasilnya akan diuji oleh MK.

Menanggapi terkait gugatan Pilwalkot Semarang, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengakui jika hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024 sudah masuk dalam Perselisihan Hasil Pemilihan yang ditangani oleh MK. “Untuk surat gugatan dari pemohon atas nama Kuasa hukumnya terkait Pilwalkot Semarang sudah teregister di MK dengan no. 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (3/1/2025) pukul 14.00 WIB,” ungkapnya, Minggu (5/1/2025).

Adapun dalam surat gugatan kepada KPU Kota Semarang ke MK oleh pemohon Ir Saparudin sebagai koordinator nasional perhimpunan pemilih Indonesia ini mengenai perihal perselisihan hasil pemilihan dan pembatalan keputusan KPU Kota Semarang no.1801 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024 yang diadakan pada Rabu (5/12/2024) pukul 14.00 WIB.

Dan di dalam surat tersebut, pokok permohonan itu di antaranya mengatakan, dalam penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Semarang tahun 2024 dinilai cacat hukum, karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahapan pemungutan suara. Kemudian, adanya indikasi yang menyalahi dari sisi administratif dalam penyelenggaraan pilwalkot, lantaran adanya temuan khusus di TPS 13 untuk direkomendasikan PSU dari Bawaslu, namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang. Hal ini pun menurut pemohon bisa mempengaruhi hasil suara dari pasangan calon yang berkontestasi.

Karena adanya gugatan tersebut, lanjut Zaini, maka selanjutnya akan mengikuti proses dulu di MK.

“Sedangkan mengenai tahapan pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, tentu juga akan menunggu semua perkara di MK selesai, dan juga kemungkinannya bisa mundur dari jadwal ditetapkan pada Februari,” katanya.

Sementara itu, di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/1/2025) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.(HS)

Pertandingan Sengit, Livin Mandiri Kalahkan Pertamina Enduro

Hingga H+3 Tahun Baru, Stasiun Masih Dipadati Penumpang