in

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian PPDS Undip

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio (dok). 

HALO SEMARANG – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng atas kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dokter Aulia Risma (AR).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan jika penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Hanya saja dia belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait ketiga tersangka itu.

“Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidikan,” ujar Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (24/12/2024).

Kombes Dwi menjelaskan, gelar perkara dilakukan bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Ia memastikan penetapan tersangka ini adalah bukti Polda Jateng komitmen menangani kasus tersebut.

“Kasus PPDS sudah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas polda dan dari Bareskrim yaitu Biro wassidik dan Dir Tipidum,” kata dia.

Subagio masih enggan menyebut dan merinci siapa ketiga tersangka tersebut termasuk peran-peran mereka. Ia meminta awak media mengkonfirmasi kepada Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

“Monggo ke kabid humas ya,” pinta Subagio.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto berjanji akan segera memberikan keterangan kepada awak media.

“Nanti ya akan dirilisi di Polda,” imbuh Artanto saat pengecekan pengamanan di Gereja Katedral Semarang.

Untuk diketahui, dr AR mahasiswa PPDS Undip program Studi Anastesi di RSUP dr Kariadi diduga bunuh diri karena tak tahan menjadi korban bullying senior PPDS.

Hasil penyelidikan sementara Kemenkes terungkap bahwa almarhumah dokter AR kerap dipalak oleh seniornya. Pemalakan ini terjadi sejak semester pertama dari rentang waktu Juli-November 2022.

“Uang ini berkisar antara Rp 20-40 juta per bulan,” kata Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril saat dikonfirmasi, Minggu (1/9) lalu.

Permintaan dana ini, kata Syahril, karena dokter Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan. Dia bertugas untuk mengumpulkan pungutan dari teman-teman angkatan. Namun, uang hasil pungutan ini digunakan untuk kebutuhan non-akademik seperti membiayai kebutuhan senior hingga menggaji OB. (HS-06)

DnS Udinus Juara Indonesia Super Fight Taekwondo Championship di Yogyakarta

Kantor Imigrasi Semarang: Dedikasi Terhadap Layanan Prima di Tahun 2024