in

Jelang Nataru, Truk Angkutan Barang yang Melintasi Kendal Dibatasi

Satlantas Polres Kendal meminta angkutan barang sumbu tiga memutar arah kembali ke arah Batang.

HALO KENDAL – Satlantas Polres Kendal terus melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan penyekatan di perbatasan Batang – Kendal dan perbatasan Kendal – Semarang sejak Jumat (20/12/2024). Sasarannya adalah truk angkutan barang bersumbu tiga atau lebih.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri selama arus mudik dan balik libur natal dan tahun baru (nataru) kendaraan besar terutama truk bersumbu tiga atau lebih dilarang melintas di jalan tol maupun jalan pantura.

Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Engkos Sarkozi menjelaskan, pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan pantura akan dilaksanakan sejak tanggal 20-22 Desember 2024 dari pukul 05.00-22.00 WIB.

“Pembatasan ini kami lakukan berdasarkan SKB tiga Menteri. Jadi sejak hari Jumat (20/12) malam sudah dilakukan pembatasan ini dengan penyekatan di dua titik perbatasan yakni perbatasan Kendal-Batang dan perbatasan Kendal-Semarang,” jelasnya.

Selain itu AKP Engkos Sarkozi juga memaparkan, kendaraan barang juga tidak boleh melintas pada tanggal 24 Desember, kemudian 26-29 Desember 2024 serta di tanggal 1 Januari 2025.

Menurut Kasat Lantas, pembatasan atau penyekatan dilakukan dengan mengarahkan truk-truk angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas di jalan pantura Kendal untuk segera memarkirkan kendaraannya di kantong-kantong parkir yang telah disediakan.

“Kami arahkan truk-truk angkutan barang sumbu tiga atau lebih yang masih melintas di pantura Kendal untuk parkir di kantong-kantong parkir yang tersedia,” ujarnya.

Sementara selama penyekatan di perbatasan Kendal-Batang terjadi antrean kendaraan sepanjang 2 kilometer lebih di perbatasan Kendal – Batang. Kemacetan terjadi karena petugas meminta truk dengan sumbu tiga atau lebih untuk memutar balik kendaraannya dan mengarahkan untuk parkir di daerah alas roban.

“Tadi memang sempat terjadi antrean panjang kendaraan sepanjang dua kilometer di perbatasan Kendal – Batang hingga ke Gringsing. Penyekatan yang kami lakukan supaya truk dengan sumbu tiga atau lebih tidak masuk ke Kendal dan kami arahkan untuk putar balik kemudian bisa parkir di alas roban,” ungkap Kasat Lantas.

AKP Engkos Sarkozi menyebut, untuk kendaraan angkutan barang yang boleh melintas hanya kendaraan angkutan yang membawa BBM, pupuk, uang, hewan ternak, sembako dan bantuan bencana.

“Yang diperbolehkan melintas kendaraan angkutan barang yang membawa sembako, BBM, pupuk, hewan ternak, uang, batuan bencana. Sedangkan untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih baru boleh melintas di atas pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB,” tandasnya. (HS-06)

 

Jaga Kelancaran Masa Libur Nataru, Pemprov Jateng Siagakan 40 Posko Pemantauan

Selama 2024, Pemprov Jateng Sudah Terbitkan 52.144 Perizinan