HALO DEMAK – Kenaikan tarif cukai dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut terjadi karena kurangnya kemampuan daya beli masyarakat, terhadap rokok legal yang lebih mahal.
Masyarakatpun cenderung abai akan dampak yang ditimbulkan oleh rokok ilegal baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Apalagi rokok tanpai cukai resmi sering dijual dengan harga murah.
Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Semarang, Iqbal Muttaqien, dalam talkshow di RSKW, Kamis (19/12/2024)
“Peredaran rokok ilegal dapat terjadi karena kenaikan tarif cukai tembakau tidak diikuti oleh kemampuan daya beli masyarakat, masyarakat maunya harga murah tanpa mau tahu dengan dampak kesehatan yang ditimbulkan, rokok legal saja sudah ada dampak negatif apalagi yang ilegal, makanya kita sosialisasikan secara masif,” kata Iqbal, seperti dirilis demakkab.go.id
Dia mengatakan Bea Cukai sudah sering mengingatkan masyarakat, untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan temuan rokok ilegal, ke Bea Cukai atau melalui nomor 08991072015
“Selalu kita wanti wanti kepada masyarakat, jika menemukan rokok ilegal, yang kita harapkan jangan ditindak sendiri karena dapat menimbulkan konflik. Laporkan saja ke Bea Cukai bisa melalui nomor 08991072015. Ke Pemda juga bisa atau aparat setempat. Kita akan turun ke lapangan dan kita tindak sama-sama, kami jamin identits pelapor akan terjaga,” kata Iqbal.
Dia mengingatkan, orang yang menawarkan, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal, termasuk sales, bisa terkena pidana penjara.
“Pidananya 1 sampai 5 tahun penjara dan dikenakan pidana denda 10 sampai 200 juta rupiah,” tambah Iqbal.
Sementara itu Plt Kadinkominfo Demak Umar Surya Suksmana menyampaikan, Dinkominfo secara masif sudah melakukan Sosialisai Gempur Rokok Ilegal melalui pemberitaan, ILM di Radio, talkshow atau melalui pertunjukan kesenian yang sudah dilaksanakan pada bulan Juli.
Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal aduan SP4n Lapor.
“Monggo, bagi masyarakat bisa melaporkan melalui Kanal aduan SP4N lapor, akan kami sampaikan kepada instansi yang berwenang,” kata Umar. (HS-08)