HALO SURAKARTA – Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, mulai menyosialisasikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang atau truk sumbu 3 ke atas, menjelang Natal dan Tahun Baru.
Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan sosialisasi bertujuan memastikan para sopir dan operator angkutan, mengetahui secara jelas kebijakan pembatasan tersebut.
“Pembatasan kendaraan angkutan barang bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di jalur-jalur strategis, yang sering dilalui pemudik selama Nataru,” kata Kompol Agung, Kamis (19/12/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.
Kebijakan itu menyasar angkutan barang, dengan muatan besar, khususnya kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian dan bahan bangunan.
“Namun kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan ternak, pakan, bahan pokok, pupuk dan kebutuhan bencana alam, mendapat pengecualian, tetap diizinkan melintas,” kata dia.
Kasat Lantas menjelaskan, pembatasan itu berlaku tanggal 20–22, 24, 26–29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, pukul 05.00-22.00 WIB.
“Selain pembatasan kami juga memastikan kendaraan umum laik jalan, khususnya bus penumpang,” tambahnya.
Kompol Agung juga memprediksi akan ada lonjakan mobilitas masyarakat, selama libur Nataru, terutama masyarakat yang akan menuju lokasi wisata dan tempat ibadah.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah juga menyampaikan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.
Pembatasan berlandaskan SKB 3 Menteri ini, mulai diberlakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.
Operasional kembali dibebaskan pada Senin, 23 Desember 2024, namun akan diberlakukan kembali hari Selasa, 24 Desember 2024.
“Mulai Jumat (20/12/2024) sudah diberlakukan, mohon dipedomani untuk kelancaran arus lalu lintas,“ kata Dir Lantas.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
Jenis kendaraan yang akan dibatasi meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, hingga hewan ternak.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama libur Nataru.
Sebagaimana sebelumnya sudah di beritakan, pembatasan operasional akan diterapkan di sejumlah jalur strategis, baik tol maupun non-tol.
Beberapa ruas tol yang menjadi fokus pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo.
Sementara itu, di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan termasuk Jalan Daendeles.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, menjelaskan bahwa pembatasan operasional ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama periode libur panjang.
”Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru,” kata Kombes Pol Sonny Irawan.
”Bila ditemukan melanggar SKB 3 menteri tersebut maka akan dikeluarkan dari jalan tol dan ditempatkan pada kantong parkir yang ada,” kata Dirlantas. (HS-08)