HALO SEMARANG – Di tengah hiruk-pikuk dunia politik, terungkap kabar mengejutkan bahwa sejumlah anggota DPRD Kota Semarang diduga banyak yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan mereka. Beberapa di antaranya bahkan mengajukan pinjaman ke bank dengan nominal yang cukup fantastis, mulai dari Rp 500 juta hingga mendekati Rp 1 miliar. Langkah ini diduga dilakukan untuk menutupi biaya pencalonan selama masa kampanye di pemilu sebelumnya, mencerminkan mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal DPRD Kota Semarang mengungkapkan, bahwa mayoritas anggota dewan telah menggenggam pinjaman dengan menjaminkan SK pengangkatan mereka. Sebagian besar pinjaman tersebut diambil dari bank pemerintah daerah, sementara beberapa lainnya berasal dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal ini berpotensi menyebabkan potongan gaji secara langsung untuk mengangsur pinjaman yang diambil.
John Ari, aktivis Pro Demokrasi, menilai fenomena ini sebagai tindakan yang tidak etis dan berpotensi memperburuk kinerja anggota DPRD. Hal ini, katanya, dapat mengganggu kinerja mereka sebagai anggota sebuah lembaga yang memiliki fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi yaitu berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah.
“Memang banyak, meski tidak semua, itu sangat rawan dalam tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan. Karena mereka juga memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran. Itu bisa berpotensi menjadikan hal yang tak baik pada tugasnya sebagai wakil rakyat. Meski secara hukum sebenarnya tak ada larangan,” ujarnya pada Kamis (19/12/2024).
Meski ada pendapat yang menyatakan bahwa penggadaian SK adalah urusan pribadi masing-masing anggota DPRD dan secara aturan tak melanggar hukum, John Ari tetap berpendapat bahwa tindakan ini mencoreng citra wakil rakyat.
“SK diberikan untuk meresmikan jabatan dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Jika anggota DPRD menggunakan SK untuk kepentingan pribadi, jelas ada yang salah dengan integritas mereka,” tambahnya.
Sementara Joost Tewuh SH MSi, Ketum DPP PBH LIN mempertanyakan soal legal standing jika SK seorang anggota Dewan digadaikan atau dijadikan jaminan untuk pinjaman di bank. Karena menurutnya, SK pengangkatan tersebut merupakan legal standing anggota Dewan. “Jika SK pengangkatan tersebut dijaminkan untuk pinjaman bank, maka legal standing anggota dewan tidak ada lagi pegangannya. Pegangannya di mana, ada di bank. Dalam hal ini penjaminan SK di bank, harus dipertanyakan etika anggota dewan tersebut,” katanya.
Dia juga menekankan bahwa tindakan menggadaikan SK menunjukkan bahwa kontestasi politik telah berubah menjadi ajang mencari keuntungan pribadi. Banyak anggota DPRD yang terpaksa mengeluarkan dana besar saat berkampanye, dan kini merasa terbebani untuk mengembalikan uang tersebut. “Utang yang membelit caleg sejak awal akan menjadi beban selama mereka menjabat. Beban ini dapat memaksa mereka untuk mencari uang dengan cara yang tidak etis, di luar kewenangannya. Meski itu hak mereka dan secara hukum tidak bisa dipersoalkan,” ungkapnya.
Fenomena menggadaikan SK ini disinyalir tidak hanya terjadi di Kota Semarang, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Para anggota dewan memberikan berbagai alasan terkait tindakan ini, mulai dari kebutuhan untuk membeli rumah, renovasi, hingga melunasi utang kampanye. Beberapa anggota DPRD bahkan menganggap hal ini sebagai hal yang wajar, menyebutkan bahwa biaya politik saat ini memang sangat mahal.
Dengan semakin maraknya praktik penggadaian SK ini, Joost Tewuh menegaskan, penting bagi masyarakat untuk menyadari implikasi etis dan moral dari fenomena ini. “Keberadaan anggota DPRD seharusnya menjadi simbol integritas dan pengabdian kepada masyarakat. Tantangan bagi sistem demokrasi kita adalah memastikan bahwa wakil rakyat benar-benar mewakili kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi mereka,” tandasnya.(HS)