HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kemiskinan. Hal itu setelah perda tersebut disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, pada Kamis kemarin (28/11/2024).
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, dengan disetujuinya Perda maka upaya penanggulangan kemiskinan memiliki landasan hukum yang pasti.
“Dengan adanya Perda ini, maka penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan terprogram secara terpadu serta berkelanjutan,” harap Wabup Kendal.
Dirinya juga menegaskan, Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan merupakan pemantapan dari program-program sebelumnya.
“Dengan adanya Perda ini, harapannya kemiskinan ekstrim di Kabupaten Kendal cepat ditangani. Paling tidak, angka kemiskinan ekstrim bisa turun,” tandas Wabup Kendal.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengatakan, Raperda ini sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.
“Raperda ini sudah dievaluasi Gubernur Jateng. Selain itu juga hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, terkait dengan data kemiskinan di Kabupaten Kendal, nantinya akan berpedoman pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
“Data dari BPS maupun DTKS akan dijadikan variabel untuk menentukan layak tidaknya seseorang masuk dalam data kemiskinan di Kabupaten Kendal,” jelasnya. (HS-06)