HALO SRAGEN – Satresnarkoba Polres Sragen menangkap seorang pria berinisial ANR alias Menyun (21), warga Sragen Kulon, atas dugaan sebagai pengguna, sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.
Menurut keterangan yang disampaikan melalui humas.polri.go.id, Kamis (28/11/2024), penangkapan terjadi pada Jumat 22 November 2024, sekitar pukul 17.45 WIB di depan Alfamart, Jalan Veteran No 32, Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, lokasi ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat kejadian.
Dari penangkapan pelaku berhasil didapat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 0,23 gram, disimpan dalam bungkus rokok, obat-obatan terlarang 10 butir Dolgesik, 4 butir Hexymer, 31 butir Atarax, 35 butir Alprazolam, serta sebotol plastik bekas dengan dua sedotan hitam, 2 pipet kaca dan 2 korek api gas.
Barang lain yang juga disita dalam kegiatan ini di antaranya tas selempang hitam, HP Oppo hitam, uang tunai Rp 200.000 dan sepeda motor Mio 125 hitam Nomor AD-5077-BEE.
Pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Sragen. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba,” kata dia.
Saat ini, pelaku telah disita di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita semua barang bukti yang diperoleh.
AKP Luqman juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (HS-08)