HALO SRAGEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Selasa (26/11/2024) memusnahkan 1.165 surat suara sisa dan rusak, di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen.
Acara pemusnahan dihadiri Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, didampingi Forkopimda Kabupaten Sragen beserta jajarannya.
Ketua KPU Kabupaten Sragen, Prihantoro memaparkan surat suara berlebih dan rusak yang dimusnahkan, meliputi surat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah sebanyak 646 lembar serta bupati dan wakil bupati Sragen sebanyak 519 lembar.
“Sesuai dengan aturan PKPU yang mewajibkan adanya pemusnahan kelebihan surat suara pada h-1 pelaksanaan pemungutan suara, hari ini kita laksanakan pemusnahan dengan cara dibakar,” kata dia, seperti dirilis sragenkab.go.id.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sragen, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, yang hadir sebagai saksi dalam penandatangan berita acara bersama Dandim 0725/ Sragen dan Ketua Bawaslu Sragen, menghimbau seluruh masyarakat Sragen untuk menjaga ketenangan, keamanan, kenyamanan, ketentraman, dan kedamaian di Kabupaten Sragen selama pelaksanaan pemilihan umum.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga Sragen agar pesta demokrasi ini jangan dijadikan sebagai ajang pertaruhan, karena segala bentuk perjudian akan kami tindak tegas,” kata dia, seperti dirilis sragenkab.go.id.
Kapolres juga meminta agar masyarakat Sragen tidak merusak nilai persatuan dan kesatuan. Mereka diharapkan datang ke tempat pemungutan suara (TPS), untuk menggunakan hak pilih diiringi rasa khidmat, penuh sukacita, dan kebahagiaan.
“Mari kita saling mempertahankan keutuhan bangsa. Jangan sampai tercerai-berai dengan adanya aksi provokasi dari pihak tertentu, yang tidak senang akan adanya hasil perhitungan suara.” ajaknya.
Petrus menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan bisa menciptakan rasa aman khususnya di Kabupaten Sragen, tanpa adanya dukungan dari segenap elemen masyarakat Sragen.
“Silahkan menggunakan ruang hukum yang sudah disediakan apabila muncul ketidakpuasan selama proses pilkada berlangsung, jangan main hakim sendiri.” pesannya. (HS-08)