HALO SEMARANG – Proses pengisian jabatan kosong yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sampai saat ini masih tertunda dan belum bisa dilakukan. Hal itu karena terganjal belum turunnya izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan pejabat eselon II tersebut sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Bahkan telah diumumkan tiga besar nama yang lolos di masing – masing OPD oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang.
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menjelaskan, pengisian jabatan kosong OPD tetap masih terus berjalan.
“Kita terus berproses, intinya tidak berhenti. Karena ada aturan dari Kemengdari, pelantikan, mutasi dan lainnya harus menunggu izin turun,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024).
Joko menambahkan, aturan rotasi atau pengisian jabatan harus berkoordinasi dengan Kemendagri tersebut berlaku seluruh Indonesia. Semua prosedur yang ada sudah diikuti.
Izin ini sendiri, harus dilakukan karena mematuhi undang-undang Pilkada. Dimana sebuah Pemerintah Daerah (Pemda) harus mendapatkan izin dari Kemendagri, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon di Pilkada dilakukan.
“Artinya enam bulan ke belakang kan bulan Maret, untuk rotasi ataupun mutasi harus izin dulu,” ujarnya.
Selain itu, menurut aturan yang ada, selama enam bulan setelah pelantikan kepala daerah baru, rotasi atau mutasi jabatan juga wajib mendapatkan izin. Hal ini berlaku sama meskipun Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu tidak maju di Pilwakot 2024.
“Semarang sama, meskipun Bu Wali nggak maju. Kita pastikan semua tetap berposes,” tegasnya.
Seperti diketahui, ada sebanyak 11 jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Semarang yang dilelang dan saat ini masih diisi oleh Pelaksana tugas atau Plt. Yakni Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Damkar, Kepala Dinas Satpol PP.
Kemudian Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinkop dan UMKM, Kepala Brida, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. (HS-06)