HALO SEMARANG – Polrestabes Semarang meminta Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus duel bercelurit di Jalan dr. Cipto Semarang bernama Alba Fajri (23) segera menyerahkan diri. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, saat ini upaya yang tengah dilakukn kepolisian yakni melakukn pendekatan kepada keluarga.
Kepolisian juga sudah menyebar identitas dan foto Alba lewat media sosial. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan manakala ada informasi mengenai DPO ini.
“Kami kemudian sudah melakukan pendekatan keluarga agar secepat mungkin serahkan diri untuk jalani proses penegakan hukum. Sama dengan tersangka lawannya,” ujar Irwan di Polrestabes Semarang, Jumat (27/8/2024).
Sebagai informasi, Alba merupakan DPO pelaku duel menggunakan celurit dengan Deny Saputra. Duel ini terekam dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar itu terlihat ada dua orang yang salah satunya menggunakan helm hitam saling mengayunkan celurit panjang. Sementara di sekeliling mereka banyak orang yang melihat. Tidak lama kemudian salah satu pelaku duel dikejar oleh kelompok yang tadinya hanya menonton. Pria berhelm itu diketahui adalah Alba dan lawannya yang tanpa helm adalah Deny.
Deny sudah ditangkap lebih dulu dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepada polisi Denny mengaku aksi berawal dari dirinya yang melihat live streaming Alba kemudian saling tantang.
“Dia nantangin yang nonton live-nya.. Yoh sing wani mbek aku saiki sisan (ayo siapa yang berani sama aku, sekarang sekalian). Saya komentari live-nya dia. Ngeri ra iso mati (tidak bisa mati). Terus dia bilang, menengo tak DM (diamlah aku DM), terus di-DM,” kata Deny di Polrestabes Semarang, Kamis (19/9).
“Gabut nggak ada kegiatan sama kepancing saat pengaruh alkohol. Sebelumnya saya minum dulu Kawa-Kawa,” sambungnya. (HS-06)