HALO KENDAL – Kuasa Hukum Bakal Pasangan calon (Bapaslon) Dyah Kartika Permanasari (Tika) – Benny Karnadi (Benny) resmi menyerahkan berkas permohonan sebagai pihak terkait kepada Bawaslu Kendal untuk ikut dalam musyawarah terbuka proses sengketa Pilkada yang akan berlangsung besok Jumat (6/9/2024).
Penyerahan berkas permohonan sebagai pihak terkait disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tika – Benny, Abdun Nafi’ Al Fajri dari Kantor Hukum Nafir Fajrie & Associates dan Associates Semarang, di kantor Bawaslu Kendal, Kamis (5/9/2024).
“Prinsipnya kami sebagai kuasa hukum dari Bu Tika dan Pak Benny menyerahkan permohonan sebagai pihak terkait ke Bawaslu Kendal untuk diikutkan dalam musyawarah terbuka proses penyelesaian sengketa yang diajukan oleh pemohon yaitu paslon Dico – Ali,” ujarnya.
Nafi’ mengungkapkan, berkas yang diajukan Bapaslon Tika – Benny ke Bawaslu Kendal telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh staf Bawaslu Kendal. Kemudian pihaknya tinggal menunggu panggilan dari Bawaslu untuk mengukuti musyawarah terbuka.
“Tadi prosesnya lancar dan diterima dengan baik oleh staf penerima berkas Bawaslu. Seluruh kelengkapan sudah diterima dan dinyatakan lengkap, sudah diberikan tanda terima. Kita sekarang posisinya tinggal menunggu panggilan dari Bawaslu untuk sidang musyawarah terbuka,” ungkapnya.
Menurut Nafi’, Bapaslon Tika – Benny berhak turut serta sebagai pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa, karena termasuk pihak yang berpotensi dirugikan ketika ada permohonan Bapaslon lain, dari partai yang sama sebagai pengusungnya.
“Kami sebagai pihak terkait sesuai undang-undang diberikan hak untuk mengikuti musyawarah terbuka karena kami termasuk pihak yang berpotensi dirugikan. Tentu kerugiannya kita secara konstitusional, ketika ada pihak yang menghambat itu juga akan berpotensi mencederai hak konstitusionalnya Pak Benny dan Bu Tika,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Nafi’, dengan keikutsertaan paslon Tika – Benny diharapkan dapat mendudukkan persoalan ini dengan sejelas-jelasnya sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Dirinya juga mengapresiasi langkah KPU Kendal dengan mengembalikan berkas pendaftaran dari Bapaslon Dico – Ali.
“Harapannya, Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali-red), karena permohonan mereka tidak beralasan secara hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, untuk dapat mengikuti musyawarah terbuka pihak Bapaslon Tika – Benny harus mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan materiil juga non materiil kepada Bawaslu Kendal sebagai pihak terkait.
“Jadi untuk mengikuti musyawarah terbuka, mereka harus mendaftarkan diri dulu, sama seperti pemohon ada syarat materiil dan non materiil yang harus kemudian harus kita periksa. Apakah sudah komplet, nanti kalau lengkap kami register, pihak terkait bisa ikut musyawarah terbuka,” jelasnya.(HS)