HALO REMBANG – Dua tradisi asal Kecamatan Sarang dan Lasem, Kabupaten Rembang, yakni Pathol Sarang dan Laesan, akan diajukan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2025.
Sebelumnya, Pemkab Rembang juga mendaftarkan Batik Lasem dan tradisi Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang, untuk dapat memperoleh penetapan sebagai WBTbI.
Dalam keterangan yang disampaikan rembangkab.go.id, Pathol Sarang menyerupai olahraga gulat atau sumo dari Jepang.
Tradisi ini biasanya diikuti oleh nelayan setempat, dan digelar setiap tahun saat sedekah laut.
Sementara itu, Laesan, yang berasal dari Kecamatan Lasem, adalah kesenian perpaduan antara tarian dan musik tetabuhan khas, diiringi tembang tradisional. Penari utama Laesan, yang disebut Lais, serta pengrawit, penembang, cantrik, dan pawangnya, semuanya adalah laki-laki. Seni ini terus menjadi hiburan rakyat hingga sekarang.
Subkoordinator Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Rembang, Retna Diah Radityawati, mengungkapkan bahwa kedua seni budaya tersebut telah memiliki kajian yang kuat untuk didaftarkan sebagai WBTbI.
“Tahun depan kami mengajukan untuk seni Pathol sama Laesan, ini yang sudah punya kajiannya,” ujarnya.
Ke depan, pihak Dinbudpar akan berkoordinasi dengan para pelaku budaya untuk pendataan dan pencatatan dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud), karena pelaku budaya adalah elemen penting dalam proses penetapan WBTbI.
“Pelaku budaya itu juga tidak sembarangan, maksudnya kita memasukkannya juga orang-orang yang berkecimpung di situ. Bahkan ada KTP juga yang harus kita masukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Batik Lasem dan tradisi Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang dari Rembang berhasil ditetapkan sebagai WBTbI oleh Kemendikbudristek pada sidang di Jakarta, 21 Agustus lalu.
Keduanya termasuk dalam 272 budaya takbenda lainnya yang diakui dari seluruh Indonesia. (HS-08)