HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang dalam waktu dekat ini akan segera mengumumkan hasil pengujian berkas persyaratan yang diserahkan dari dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang 2024-2029, saat mendaftar diri pada Rabu (28/8/2024) dan Kamis (29/8/2024) lalu di kantor KPU. Yaitu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang Yoyok Sukawi – Joko Santoso dan paslon wali kota dan wakil wali kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti -Iswar Aminuddin.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, untuk saat ini semua berkas dan dokumen persyaratan telah diserahkan oleh dua bakal paslon dinyatakan sudah lengkap, baik dari syarat pencalonan dan syarat calon. Namun, untuk berkas persyaratan dari calon tersebut akan dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi atau tidak, hasilnya baru diketahui setelah proses penelitian terhadap berkas tersebut.
“Untuk syarat pencalonan, dan syarat calon, yang diserahkan semua sudah lengkap. Akan tetapi mengenai kebenarannya syarat tersebut, akan kita sampaikan pasca penelitian syarat administrasi tanggal 4-5 September 2024. Jika ada syarat yang tidak benar, maka paslon diberi waktu untuk memperbaiki pada 6-8 September 2024,” ujarnya, Minggu (1/9/2024).
Lalu, pihaknya pada 4 September akan mengumumkan syarat calon apa saja yang belum benar kepada semua paslon dan masyarakat.
“Saat ini memang masih dalam waktu penelitian administrasi berkas calon dari tanggal 29 Agustus-4 September. Seperti misalnya berkas keabsahan ijazah dari para calon dan syarat lainnya,” imbuhnya.
“Saat pendaftaran calon termasuk juga berkas surat keterangan untuk pengunduran diri dari paslon sebagai ASN maupun dewan sudah ada. Tapi tinggal menunggu surat persetujuannya dan masih dalam proses, yang nantinya akan berlaku hingga 22 September mendatang pada saat penetapan calon. Karena memang mensyaratkan calon wali kota dan wakil wali kota harus mengundurkan diri saat ditetapkan,” katanya.(HS)