HALO KENDAL – Seorang pemuda berinisial MM alias Jawa (25) diamankan Sat Resnarkoba Polres Kendal di sebuah rumah, di Desa Pucangrejo, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Senin (26/8/2024) kemarin, sekira pukul 09.45 WIB.
Berdasarkan rilis yang diterima, terduga pelaku MM diamankan karena diduga kedapatan memiliki 2.452 butir pil berlogo Y dan NOVA/DMP tanpa resep dokter.
Penangkapan MM dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengungkap adanya peredaran sediaan farmasi berupa pil yang tidak yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan khasiat yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas Sat Resnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan dalam rilis.
Ada pun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian antara lain 153 butir pil berlogo Y, 95 butir pil berlogo NOVA/DMP, serta 855 butir pil berlogo Y lainnya, dengan total keseluruhan mencapai 2.452 butir.
Selain itu, lanjut AKBP Feria, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp 411.500, serta berbagai perlengkapan yang digunakan terduga pelaku dalam menjalankan aktivitasnya, seperti tas selempang dan telepon genggam.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang bernama Alex yang berasal dari daerah Weleri. Obat-obatan itu kemudian dijual kepada beberapa temannya, termasuk Agus Windarto alias Win, Dimas Bairul Khikam alias Pok, dan Ahlan Desna Ramadhan alias Oce,” beber Kapolres.
AKBP Feria menegaskan, Polres Kendal akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. “Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin yang sah,” tandasnya.
Kapolres menyebut, keberhasilan merupakan bukti bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Kendal.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” kata AKBP Feria.
Adapun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan laboratorium.
“Pengembangan kasus juga akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” imbuh Kapolres.
Sementara Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Ngatno, mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi yang dapat membantu pemberantasan narkoba di wilayah Kendal.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Kami berharap kerjasama dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan wilayah hukum Polres Kendal yang bebas dari narkoba,” tandasnya.(HS)