HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyiapkan dua monitor layar lebar untuk menyiarkan secara langsung saat pendaftaran pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota tahun 2024 mulai hari Selasa-Kamis (27-29 Agustus 2024). Layar lebar tersebut terpasang di lantai 3 dan halaman parkir gedung KPU Kota Semarang di Jalan Dr. Cipto, Nomor 115, Kota Semarang.
Selain ditempatkan layar juga terdapat tenda dan kursi untuk para pendukung maupun rombongan yang ikut mengantarkan calon dan ingin menyaksikan langsung proses pendaftaran di KPU. Sebab, tim paslon yang bisa naik ke lantai 3 dibatasi sekitar 15 orang, yaitu paslon, ketua dan pengurus parpol. Sedangkan para pendukung lainnya bisa menunggu di ruang tunggu ataupun di tenda.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, hanya tim pengurus parpol dan paslon saja yang naik ke lantai 3 karena ruangan terbatas, dan di lantai atas ada komisioner, Bawaslu, tim paslon dan helpdesk.
“Ada sekitar 15 orang saja yang di atas, selebihnya bisa menyaksikan lewat layar lebar yang disediakan untuk tetap bisa mengikuti proses pendaftaran calon,” terangnya kepada awak media, Selasa (27/8/2024).
Terkait kemungkinan salah satu pasangan calon yang akan hadir di hari pertama, Zaini mengatakan belum ada konfirmasi dari pasangan calon untuk datang mendaftar.
“Sampai sekarang belum ada konfirmasi, mau datang jam berapa dan hari apa,”ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin menyaksikan secara daring, KPU juga menyiarkan secara langsung di kanal youtube KPU Kota Semarang.
“Proses pendaftaran calon mulai melakukan registrasi lebih dulu, sebagai bukti datang di waktu pedaftaran, nanti akan diberikan identitas pendaftar lalu disambut sekretaris KPU sekaligus jadi Pic, yang akan standby di lokasi,” katanya.
“Setelah berkas yang disampaikan kami terima, untuk dicek administrasinya, kalau dinyatakan lengkap diberikan berita acara atau tanda terima, namun apabila belum lengkap harus dilakukan perbaikan oleh tim paslon, yang didampingi Bawaslu untuk diverifikasi berkasnya,” paparnya.
Secara umum, lanjutnya, selama tiga hari tersebut harus lengkap semua berkasnya, baik untuk dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Sedangkan untuk syarat calon seperti cek kesehatan dijadwalkan setelah tahapan pendaftaran calon.
Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyanto mengatakan, pesyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon walikota dan wakil walikota di antaranya warga negara Indonesia. Kemudian tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakuman tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan bagi mantan narapidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah menjalani pidana penjara, dan menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
Selain itu persyaratan calon lainnya, kata Agus, yakni bukan mantan narapidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual anak. Kemudian, bagi yang menjabat, harus berhenti dari jabatannya sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
“Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negera, dan harus mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD setlah ditetapkan jadi calon waaliklta dan wakil walikota,” pungkas Agus. (HS-06)