HALO KENDAL – Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Kendal melakukan aksi unjukrasa di DPRD Kendal, Senin (26/8/2024). Meski hanya berjumlah puluhan orang, namun para mahasiswa berhasil masuk dan menduduki kursi para dewan di DPRD Kendal.
Aksi diawali dengan melakukan long march dari Taman Gajahmada menuju gedung DPRD Kendal. Sesampainya di depan pintu gerbang yang telah diamankan personel Polres Kendal, para mahasiswa pun melakukan orasi dan menyerukan tuntutannya.
Dalam orasinya, para mahasiswa menyerukan beberapa tuntutan. Di antaranya mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera tunduk dan menaati pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga menolak politik dinasti.
Meskipun Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Sementara beserta para Anggota DPRD Kendal telah menemui para mahasiswa di depan pintu gerbang, namun para mahasiswa tetap mendesak masuk gedung DPRD Kendal untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada para wakil rakyat tersebut.
“Anak muda itu seperti kita, bukan seperti Kaesang atau Gibrang yang hanya mengandalkan bapaknya. Indonesia berlandaskan demokrasi, bukan politik dinasti,” seru mahasiswa dalam orasinya.
Setelah masuk ke dalam gedung DPRD Kendal, Korlap sekaligus Koordinator Daerah Keluarga Besar BEM Kendal, Irsad Akil menjelaskan, tujuan mahasiswa BEM Kendal adalah dilandasi setelah melihat peristiwa yang sedang terjadi di Indonesia.
Di mana menurutnya, ada beberapa permasalahan krusial yang secara sadar membuat para mahasiswa berpikir dan mempergunakan moralnya dalam menjaga ruang demokrasi yang dirampas.
“Pemerintah adalah pemangku kebijakan sekaligus memiliki peran eksekutif dalam mengkordinir masyarakat, tugas penting dalam hal ini adalah memberikan kesejahteraan demokrasi bagi masyarakat. Akan tetapi, pada kenyataannya keadaan berbanding terbalik, yang mana parameternya sedang terjadi saat ini adalah konstitusi dibegal dan politik dijadikan dinasti dari pemangku kebijakan,” kata Irsad dengan tegas.
Dalam aksinya para mahasiswa juga menyoroti terkait proses revisi UU Pilkada oleh DPR RI berkaitan dengan polemik keputusan antara MA dan MK, dengan kurun waktu sekitar tujuh jam saja.
Hal itu dikaitkan dengan RUU Perampasan Aset yang dinarasikan jauh-jauh hari, bahkan sejak tahun 2012 yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutan secara skala.
“Padahal ketika RUU Perampasan Aset diberlakukan, maka akan menguntungkan rakyat dengan cara penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang. Sehingga kami secara moral hadir untuk mengawal putusan Putusan PKPU dan demokrasi,” tandas Irsad.(HS)