HALO SEMARANG – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan perluasan layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal, Kamis (22/8/2024). Perluasan ini dilakukan dalam bentuk pemberian layanan di luar kantor terintegrasi bersama dengan MPP Kabupaten Kendal. Perluasan layanan ini ditandai dengan ditandatanganinya addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di MPP Kendal secara desk to desk.
Hadir dalam acara penandatangan itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I Yahya Ponco Aprianto yang mewakili Kepal Kanwil DJP Jawa Tengah I, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal Abdul Hakim. Lalu, dari pihak Kabupaten Kendal hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal, Anang Widiasmoro.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kendal, Anang Widiasmoro memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama DJP atas kesediannya mendukung program pelayanan MPP di luar kantor ini.
“Saya mengucapkan terima kasih, mewakili jajaran pemerintah Kabupaten Kendal, karena dengan adanya layanan di luar kantor ini diharapkan dapat menjangkau dan memudahkan masyarakat guna mendapatkan akses layanan publik,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, layanan ini akan digelar rutin secara bergantian di tiap-tiap kecamatan sesuai dengan jadwal yang ada.
Sementara, Kepala KP2KP Kendal, Abdul Hakim menyatakan siap berpartisipasi untuk memberikan layanan di tiap-tiap kecamatan.
“Tentunya kami siap, tinggal nanti mengatur jadwal karena keterbatasan SDM yang ada pada KP2KP Kendal,” paparnya.
Ia juga menyampaikan beberapa jenis layanan yang akan diberikan. “Layanan yang diberikan tentunya asistensi dan konsultasi, mengingat seluruh sistem layanan kami sudah dilakukan secara online semua. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan jangkauan layanan kepada masyarakat sehingga dapat memberikan kemudahan, khususnya di Kabupaten Kendal,” pungkas Hakim.(HS)