in

Jika Keputusan MK Berlaku, KPU: Tujuh Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilwalkot Semarang

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini saat memberikan keterangan kepada awak media saat Konfrensi Pers Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024 di kantor KPU, Jumat (23/8/2024).

HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan, ada tujuh partai politik (Parpol) yang bisa usung calon wali kota dan wakil wali kota secara mandiri. Hal itu jika sesuai putusan MK terbaru tentang Pilkada. Di mana di dalamnya mengatur ambang batas pencalonan Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, di putusan MK tersebut, mengatur bahwa parpol yang memperoleh sebesar 6,5 persen dari jumlah suara sah di Pemilu 2024 bisa mengusung calon sendiri di Pilkada.

“Kalau dihitung 6,5 persen dari suara sah Pemilu 2024 berarti kan minimal memperoleh 62.182 suara. Yakni PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, Golkar, dan PSI,” jelasnya kepada awak media saat Konferensi Pers Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang tahun 2024 di kantor KPU, Jumat (23/8/2024).

Sedangkan, parpol yang tidak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada ada 11 parpol.

“Namun hanya ada satu partai politik yang bisa mengusung calon sendiri, kalau menurut syarat minimal jumlah persyaratan pencalonan dari parpol/gabungan parpol yang mengacu PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu PDIP,” imbuhnya.

Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyanto menambahkan, penetapan syarat pencalonan sudah diatur berdasarkan keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1109 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah persyaratan perolehan kursi dan suara sah, sebagai persyaratan pencalonan dari parpol atau gabungan parpol Kota Semarang dalam Pilwalkot Semarang tahun 2024. Dan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang diusulkan satu pasangan oleh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024.

“Adapun Parpol memenuhi syarat memenuhi kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Semarang pada Pemilu anggota DPRD Kota Semarang, yaitu sebanyak 10 kursi atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilihan anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2024 yaitu sebanyak 956.660 suara,” paparnya.

Pihaknya juga telah melakukan berbagai persiapan untuk membuka pelaksanaan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) di Pilwalkot Semarang, yakni mulai 27-29 Agustus 2024.

Agus menjelaskan, tim help desk sudah menerima pendaftaran bakal paslon wali kota dan wakil wali kota yang dilakukan di Aula Lantai III Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Dr Cipto No 115, Kota Semarang. “Mulai dibuka pada Selasa-Rabu (27-28 Agustus 2024) pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Dan Kamis (29 Agustus 2024) dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB,” katanya.

Nantinya, selain berkas paslon diserahkan saat pendaftaran, kata dia, juga harus mengapload berkas secara online. “Sebab, ketentuan, syarat, dan mekanisme Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada). Sehingga bisa diakses secara terbuka oleh Bawaslu, maupun KPU,” pungkasnya.(HS)

Pemprov Jateng Alokasikan Rp 8,81 Triliun untuk Sektor Pendidikan pada APBD 2025

DJP Jateng I Perluas Layanan di MPP Kendal