HALO SEMARANG – Gelombang penolakan berbagai unsur masyarakat terhadap revisi UU Pilkada di berbagai kota besar di Indonesia, akhirnya membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatalkan proses revisi tersebut.
Tak hanya itu, Badan Legislatif DPR juga meminta maaf kepada publik,
Pengumuman pembatalan revisi UU Pilkada tersebut, disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024) di tengah gelombang protes dari berbagai unsur masyarakat, terutama mahasiswa.
Konsekuensi dari pembatalan itu, ia menegaskan, aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang, tetap mengacu pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.
Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK, yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco, dalam cuitan di X, dan dirilis dpr.go.id Kamis (22/8/2024).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors, pada Rapat Paripurna di DPR, Kamis (22/8/2024), pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR.
Saat itu anggota DPR yang hadir terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum, karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.
Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Diketahui, MK sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan ini menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, menggantinya dengan syarat minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap daerah.
Putusan lainnya, Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan.
Sementara itu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, meminta maaf, setelah gejolak menyikapi pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada berlangsung begitu masif.
Sementara itu Ketua DPR RI Puan Maharani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan. (HS-08)