in

Putusan MK, Tujuh Parpol di Kendal Berpotensi Usung Calon Sendiri

Ilustrasi Menuju Pilkada Kendal 2024.

HALO KENDAL – Dengan dikabulkannya permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah oleh Mahkamah Konstitusi, maka jumlah parpol yang bisa mengusung paslon Cabup-Cawabup sendiri pada Pilkada Kendal 2024 bertambah.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) tersebut, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota.

Adapun bunyi keputusan sebagai berikut, “Untuk Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut”.

Sehingga di Pilkada Kendal yang sebelumnya hanya PKB yang bisa mengusung sendiri pasangan calonnya tanpa berkoalisi karena meraih suara dengan prosentase 21,3 persen, dengan adanya keputusan MK tersebut maka beberapa partai lain berpotensi mengusung paslon Cabup-Cawabupnya sendiri.

Yaitu Golkar dengan prosentase perolehan suara sebesar 14,5 persen, PDI Perjuangan dengan prosentase 15,2 persen, Gerindra dengan prosentase 10,5 persen, PPP dengan prosentase 8,0 persen, PAN dengan prosentase 8,7 persen, dan PKS dengan prosentase perolehan suara sebesar 7,8 persen.

Kemudian untuk partai parlemen yang tidak dapat mengusung sendiri pasangan calonnya, yaitu NasDem dengan prosentase suara sebesar 5,8 persen, Demokrat dengan prosentase 4,3 persen dan Perindo dengan prosentase 1,7 persen.

Sedangkan prosentase perolehan suara partai non-parlemen, Gelora dengan perolehan suara 0,5 persen, PSI dengan prosentase 0,4 persen, Ummat dengan prosentase 0,4 persen, Partai Buruh dengan prosentase 0,3 persen, PBB dengan prosentase 0,3 persen, Partai Hanura dengan prosentase 0,12 persen, Partai Garuda dengan prosentase 0,10 persen dan PKN dengan prosentase 0,08 persen

Untuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPRD bisa berkoalisi untuk mengajukan calon asalkan total perolehan suara koalisinya mencapai 7,5 persen suara sah.

Menanggapi hal ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kendal, Putut Amy Luhur saat dikonfirmasi terkait Putusan MK tersebut mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk langsung dari KPU Pusat.

“Maaf untuk saat ini, kami belum diperkenankan memberikan statemen terkait hasil putusan MK kepada media. Kami masih menunggu arahan dari KPU RI,” ujarnya, dalam pesan singkat WhatsApp, Selasa (20/8/2024).

Senada disampaikan Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, saat dimintai statmen tangapan terkait hasil putusan MK. Menurutnya, Bawaslu masih menunggu keputusan dari KPU. “Bawaslu menunggu tindak lanjut dari KPU,” jawabnya singkat.(HS)

Respons Masyarakat Bagus, Pemprov Siapkan Gelaran Hari Jadi Jateng Lebih Besar dan Ikonik

Sebut Risiko Kematian akibat Mpox Lebih Tinggi Dibanding Covid-19, Puan Dorong Pemerintah Siapkan Proteksi Maksimal