HALO SEMARANG – Sejumlah legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ramai mengomentari munculnya tagar ‘No Viral No Justice’ di media sosial.
Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo, menyebut Tagar ‘No Viral No Justice’ ini merupakan bentuk kekecewaan publik, terhadap Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Menurut dia, kekecewaaan ini lahir dari kritik publik, yang menilai Polri lamban dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika belum viral, permasalahan tak kunjung diusut.
Merespon kekecewaan publik terhadap Polri, Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai memviralkan suatu permasalahan merupakan cara publik untuk mendapatkan respon dari penegak hukum.
“Masyarakat selama ini agak kesulitan ketika dia melaporkan langsung ke penegak hukum. Maka kemudian cara dia melaporkan, mengekspresikan apa yang dialami melalui sosial media dan menjadi viral, dan kemudian cepat mendapatkan respon dari penegak hukum,” kata Heru, di sela-sela agenda Sidang di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Jumat (16/8/2024).
Untuk itu, Heru mengingatkan, bentuk kekecewaan publik melalui tagar ‘No Viral No Justice’ patut menjadi koreksi bagi penegak hukum, untuk lebih tanggap dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penegak hukum tidak boleh menunggu permasalahan viral untuk ditangani.
Sementara itu, media sosial juga diharapkan dapat menjadi alat bantu bagi publik untuk dapat melaporkan pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi.
“Tapi ini menjadi koreksi bagi bersama, para penegak hukum, dan media sosial menjadi alat bantu yang baik bagi masyarakat kita untuk apa namanya melaporkan apa yang mereka alami dan mereka rasakan,” kata Heru.
Pendapat serupa, sebelumnya juga dilontarkan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Menurut dia, dalam menghadirkan keadilan, negara tak boleh menunggu kasus tersebut viral di media sosial.
“Kehadiran negara jangan menunggu ‘Viral For Justice’. Kehadiran negara adalah hadirnya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat,” kata Puan.
Lebih lanjut, Puan Maharani mengatakan, masyarakat menggunakan media sosial, sebagai saluran untuk mengekspresikan pendapatnya terhadap negara.
Ketika negara tidak hadir, masyarakat menggunakan inisiatifnya lewat media sosial dengan hastag ‘no viral, no justice’, yang berarti tak ada keadilan tanpa viral.
Oleh karena itu, kata dia, menjadi kewajiban bagi lembaga kekuasaan negara untuk merespons itu. Mulai dari DPR, DPD, Pemerintah Pusat dan Daerah, MA, MK, TNI, dan Polri.
“Menjadi tanggung jawab bagi kita bersama, lembaga kekuasaan negara, DPR RI, DPD RI, Pemerintah Pusat dan Daerah, MA, MK, TNI, Polri, untuk dapat menjalankan kekuasaan negara secara efektif, responsif, cepat, memperhatikan rasa keadilan, rasa kepatutan, dalam menangani setiap urusan rakyat,” kata dia. (HS-08)