HALO SEMARANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang selama masa jabatan 2019-2024 telah melaksanakan tugas kedewanan dengan berhasil mensahkan sebanyak 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Sementara DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menjelaskan, sebanyak 22 Raperda ini dihasilkan oleh dewan selama menjabat selama lima tahun dalam mengawal aspirasi masyarakat Kota Semarang.
“Selain menghasilkan 22 Raperda selama mengemban amanah sampai masa jabatan berakhir saat pelantikan dewan untuk masa jabatan 2024-2029, juga melaksanakan tugas kedewanan mulai dari rapat-rapat paripurna, reses dan agenda tinjauan lapangan,” paparnya, Kamis (15/8/2024).
Menurut Pilus, sapaan akrabnya, anggota DPRD telah berupaya untuk menjalankan semua tugasnya dan fungsi kedewanan.
“Harapannya, tugas sebagai wakil rakyat tersebut bisa dilanjutkan oleh anggota dewan yang baru. Sehingga pekerjaan rumah (PR) di Kota Semarang yang belum dilaksanakan di periode sebelumnya, bisa diselesaikan oleh dewan masa keanggotaan 2024-2029 ini,” katanya.
Misalnya, lanjut Pilus, bisa merencanakan pengganggaran terutama yang berkaitan dengan program prioritas pembangunan di Kota Semarang yakni penanganan banjir dan rob.
“Disamping untuk menjalankan fungsi pengawasannya jalannya pemerintahan dan evaluasi kinerja Pemkot,” pungkas Pilus.
Sementara, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin berharap untuk anggota DPRD yang baru dilantik bisa bekerja sama dengan Pemkot Semarang untuk bersama-sama dalam melayani masyarakat. Dan akhirnya jalinan sinergitas antara legislatif dan eksekutif bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya dengan tupoksinya masing-masing bisa bermanfaat dan mendorong peningkatan program/kinerja Pemkot,” katanya. (HS-06)