HALO KENDAL – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal menggelar Diseminasi Informasi 2024 dengan mengangkat tema “Pencegahan dan Penanganan Berita Hoaks dan Judi Online”, bertempat di salah satu agrowisata di Kendal, Selasa (13/8/2024).
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Dinas Kominfo Kendal, Ragil Hidayat, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kendal, Eko Istanto beserta para staf Diskominfo Kendal.
Diseminasi Informasi menghadirkan nara sumber Komisioner Bawaslu Kendal, Athoilah, dan Ketua Relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, Farid Zamroni, serta diikuti oleh para pegiat media sosial di Kendal.
Dalam laporannya, Sekretaris Dinas Kominfo Kendal, Ragil Hidayat menyampaikan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat dalam penggunaan media sosial berkaitan dengan peraturan perundang—undangan informasi dan teknologi informatika serta transaksi elektronik.
Kemudian, untuk meningkatkan peran serta tokoh masyarakat dan generasi muda, khususnya pegiat media sosial dan komunitas generasi muda di Kendal dalam penyebarluasan informasi pembangunan daerah.
“Selanjutnya meningkatkan sinergisitas pemerintah daerah dengan masyarakat dan generasi muda, terutama dalam penanganan informasi bohong, kaitannya dengan Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Ragil.
Ditambahkan, kegiatan juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang etika, kaidah dan aturan perundangan dalam dalam kaitannya dengan Pilkada serentak tahun 2024.
“Selain itu, untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang teknik pembuatan konten yang santun dan tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku,” imbuh Ragil.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kendal, Athoilah menyampaikan terkait berbagai tahapan dan pengawasan terkait Pemilu dan Pilkada 2024 yang sebentar lagi digelar. Pihaknya berharap sinergitas antarelemen masyarakat dalam mencegah potensi maraknya berita bohong, kampanye hitam dan politisasi SARA dalam pilkada nanti.
“Sekarang kan zamannya media sosial, menjelang Pilkada, tentu penyebaran kabar hoaks, kampanye hitam dan politisasi SARA akan marak di media sosial. Namun demikian saya harap sinergi yang baik antara elemen masyarakat dan pegiat media sosial ikut andil dalam mencegah potensi pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Sedangkan dalam pemaparannya, Ketua Relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, Farid Zamroni menyampaikan terkait maraknya informasi maupun konten yang belum tentu kebenarannya. Ditambah adanya sisipan ujaran kebencian atau fitnah kepada pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, sebagai pegiat media sosial, paling tidak bisa melibatkan diri menjadi pengawas partisipatif. Atau bisa menyampaikan berita-berita maupun konten yang positif di media sosial.
“Intinya dalam bermedia sosial itu, kalau kita mendapat informasi atau berita yang tidak benar ya berhenti di kita. Jangan diteruskan atau disebarluaskan. Kalaupun itu benar, kita telaah dulu sebelum kita teruskan, kira-kira ada manfaatnya atau tidak. Nah kalau berita itu benar dan bermanfaat silakan diteruskan atau disebarluaskan,” ungkap Farid.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi atau komuniksi dua arah antara peserta dengan nara sumber untuk lebih memahami pemaparan yang diberikan. Baik terkait antisipasi informasi bohong pada pelaksanaan pilkada maupun penanganan judi online.(HS)