in

Baliho Calon dari ASN Terpampang, Bawaslu Kota Semarang Ingatkan Berpotensi Melanggar

Salah satu valiho bakal calon Walikota Semarang di Pilwalkot 2024 yang juga sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan yang terpasang di persimpangan Jalan Depok, Kota Semarang, Senin (15/7/2024).

HALO SEMARANG – Maraknya baliho dan spanduk atau Atribut Peraga Sosialisasi (APS) dari para bakal calon (bacalon) terutama dari latar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif menjelang Pilwalkot Semarang 2024, menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang. Bawaslu menilai pemasangan APS bacalon berlatar belakang ASN aktif tersebut berpotensi melanggar aturan.

Potensi pelanggaran itu sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala Lembaga, Bawaslu, yakni Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB ini ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KASN Agus Pramusinto, Ketua Bawaslu Agus Bagja pada 22 Juli 2022.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menjelaskan, bahwa setiap calon yang maju di Pilkada serentak dari TNI/ASN aktif, bisa mengajukan pengunduran diri, pada saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Yakni pada pertengahan bulan Agustus saat tahapan pendaftaran calon ke KPU.

“Yang bersangkutan harusnya cuti di luar tanggungan negara. Sejauh dari pantauan kami, yang bersangkutan sudah dipanggil untuk diklarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) baru-baru ini, yang mempunyai tugas monitoring /pengawasan aktivitas ASN di seluruh Indonesia,” katanya, Senin (15/7/2024).

Pihaknya juga telah mensosialisasikan sejak penyelenggaraan Pemilu, terkait netralitas ASN hingga sampai tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Untuk jenis sanksi adanya potensi pelanggaran itu ada di KASN. Kita hanya ditembusi dari KASN, jadi untuk sanksinya belum tahu, kewenangan ada di sana,” imbuhnya.

Dalam SKB 5 Menteri ini, kata Arief, di antaranya meliputi upaya pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada instansi pemerintah.

“Dan bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN. Serta ketentuan netralitas bagi ASN telah diatur melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada dua bacalon yang berlatar sebagai ASN aktif yang saat ini akan berkontestasi di Pilwalkot Semarang, yakni Iswar Aminuddin menjabat sebagai Sekda Kota Semarang dan Ade Bhakti Ariawan, mantan Camat Gajahmungkur yang sekarang sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang. (HS-06)

 

 

Pemprov Jateng Sambut Baik Empat Raperda Baru

Selama Semester Satu 2024, KAI Daop 4 Semarang Angkut 3 Juta Penumpang