in

Rebut Tas Berisi Uang, Warga Klaten Ini Ditangkap Polisi di Boyolali

Barang bukti kasus penjambretan di Boyolali. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO BOYOLALI – Polres Boyolali dalam waktu kurang dari 24 jam, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penjambretan tas berisi uang puluhan juta, serta menangkap pelakunya, Jumat (5/7/2024).

Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, mewakili Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, seperti dirilis humas.polri.go.id, Sabtu (6/7/2024) menjelaskan tersangka berinisial NC (40) merupakan warga Polanharjo, Kabupaten Klaten.

“Tim kami Resmob Satreskrim bersama dengan Unit Reskrim Polsek dengan waktu yang singkat kurang dari 24 Jam berhasil menangkap pelaku curas, dengan modus memepet selanjutnya menarik tas milik korban secara paksa. Untuk pelaku NC (40) ditangkap di Polanharjo Klaten selanjutnya kita amankan guna proses penyidikan,” kata Kasat Rekrim.

Iptu Joko Purwadi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika pada pukul 11.15 WIB, Jumat (5/7/2024), korban Sri Mulyati berjalan kaki di Jl Merdeka Timur (Depan BNI) Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Tujuannya saat itu adalah ke Bank BNI di komplek perkantoran, untuk menyetorkan sejumlah uang.

Sesampainya di depan Bank BNI, ada seseorang tidak dikenal berkendara melawan arus dari arah selatan, berusaha merebut tas milik korban.

Korban yang tidak terima, berusaha mempertahankan barang miliknya, namun rupanya tidak berhasil dan tas itu dibawa lari pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 1 buah tas berisi uang Rp 26 juta, terdiri atas Rp 23 juta di tas dan Rp 3 juta di dalam dompet.

Kejadian itupun dia laporkan ke Polsek Mojosongo, yang langsung melakukan penyelidikan, bersama Resmob Satreskrim.

“Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku selanjutnya pelaku berhasil ditangkap,” kata Kasat.

Untuk barang bukti yang juga berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa Uang sebesar Rp 15 juta, tas hitam merek Gucci Milik Korban, dompet beserta Identitas korban, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, STNK bernomor T-3768-NL atas nama Endang Mulyana, sarana yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 dan atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat Boyolali apabila beraktifitas ditempat umum hendaknya jangan membawa barang-barang berharga.

“Kita jaga keamanan dengan selalu waspada dan apabila beraktifitas ditempat umum hendaknya jangan membawa barang-barang berharga dengan demikian sekiranya bisa mencegah terjadinya tindak pidana,” katanya.

Kasat Reskrim dalam penutupan kegiatan, memberikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada di mana pun berada.

Dia juga menekankan kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Boyolali dan pihak Kepolisian akan mengejar serta menangkap mereka dimana pun bersembunyi.

“Kami akan kejar dan akan kami tangkap di manapun pelaku bersembunyi,” kata dia Iptu Joko. (HS-08)

Pemilihan Mas dan Mbak Duta Wisata Boyolali Kedepankan Storynomics Tourism

Gelar Pertunjukan Wayang Kulit, Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergitas Demi Sukses Pilkada Serentak