HALO SEMARANG – Pemenuhan hak pendidikan dan sosial kepada warga negara terutama bagi penghayat kepercayaan di Indonesia dinilai mulai membaik. Hal ini terlihat dengan makin diterimanya penghayat kepercayaan di lingkungan sosial masyarakat.
“Situasinya membaik dari tahun sebelumnya. Jika dibandingkan tahun 2014, penghayat kepercayaan banyak mendapatkan diskriminasi, sekarang mereka sudah mendapatkan hak-haknya, mulai akses pendidikan, administrasi kependudukan, dan pernikahan serta sosial, seiring diterbitkannya aturan undang-undang oleh pemerintah,” ungkap Tri Noviana, Program Manager Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik bertajuk Pemenuhan Hak Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa: Antara Komitmen Negara dan Realitasnya yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemenristek Dikti di Aula Fakultas Bahasa dan Budaya Untag Semarang, Rabu (26/6/2024).
Menurut Tri Noviana, saat ini penerimaan masyarakat atau sosial bagi penghayat kepercayaan sudah bagus. Salah satu faktornya karena nilai inklusifitas, kesetaraan, dan adanya toleransi keberagamaan.
“Nilai sosial inklusifitas, kesetaraan dan toleransi keberagamaan ini terus digencarkan dan disosialisasikan. Selain tentu karena didukung dari kebijakan pemerintah sendiri,” katanya.
Selain itu , lanjutnya, juga karena merupakan keberhasilan dari proses advokasi terkait pemenuhan hak warga.
Data dari Kemendagri , tahun ini ada sekitar 98.000 penghayat kepercayaan di Indonesia. Padahal tahun 2023 lalu ada 110.000 penghayat. Menurutnya, berkurangnya jumlah penghayat kepercayaan ini karena mereka biasanya usianya sudah lansia, tapi setelah meninggal tidak ada penerusnya.
Syamsul Ma’arif, dari CRCS menjelaskan, bahwa Negara telah mengakui dan menjamin hak penghayat kepercayaan melalui konstitusi dan berbagai peraturan. Termasuk Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PPU-XIV/2016.
Meskipun secara konstitusional dan legal hak-hak ini telah dijamin, namun menurutnya implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan.
“Di bidang pendidikan, pemerintah menjamin layanan pendidikan bagi siswa penghayat kepercayaan melalui Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016, namun kekurangan guru berkualifikasi masih menjadi kendala,” katanya.
Sementara, Dekan Fakultas Bahasa dan Budaya Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Yosep Bambang MS menyebutkan, bahwa diskusi ini dilaksanakan untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen-komitmen yang telah dibuat oleh negara melalui kebijakannya yang telah terimplementasi di lapangan.
“Pemerintah telah melakukan upaya untuk menjamin hak para penghayat kepercayaan,” ujarnya. (HS-06)