HALO TEGAL – Pemerintah Kota Tegal berupaya memotivasi masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berpelat nomor luar kota, agar segera melakukan mutasi ke pelat nomor Kota Tegal.
Mutasi ini penting, karena pajak kendaraan bermotor yang diperoleh, berguna untuk membiayai pembangunan kota tersebut, terlebih saat ini terdapat perubahan opsen pajak kendaraan, di mana Kota Tegal memperoleh bagi hasil lebih besar.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, saat membuka acara Tegal Bahari Auto Show Adira Exspo, Kamis (20/6/2024) di halaman UPPD/Samsat Kota Tegal.
“Kita motivasi agar mau berganti pelat nomor menjadi pelat nomor Kota Tegal, dengan begitu tentunya akan meningkatkan pendapat pajak dan pendapatan Kota Tegal, yang pada akhirnya dari peningkatan pajak tersebut juga akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas transportasi di Kota Tegal, sehingga dengan demikian justru malah lari ke daerah asal dimana kendaraan bermotor tersebut tidak menggunakan sarana dan fasilitas dimana asal plat nomor tersebut,” kata Sekda Kota Tegal, seperti dirilis tegalkota.go.id.
Seperti diketahui, dengan telah terbitnya Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah serta kabupaten dan kota, wajib segera melaksanakan ketentuan tentang pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah daerah juga wajib segera melaksanakan ketentuan tentang bea balik nama kendaraan bermotor, opsen kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, terhitung mulai 5 Januari 2025.
Menindaklanjuti perubahan tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Ketentuan tentang PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB tersebut, juga menjadikan fiskal Pemerintah Kabupaten Kota menjadi lebih longgar, sehingga akan dapat semakin leluasa dalam membiayai pembangunannya.
Hal itu karena proporsi bagi hasil yang sebelumnya 30 % untuk pemerintah kabupaten / kota dan 70 % untuk pemerintah provinsi, saat ini menjadi 60% dan 40 % untuk Pemerintah Provinsi.
Maka dari itu, untuk menghadapi peralihan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pemkot Tegal perlu menyiapkan data yang valid, terhadap seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Tegal khususnya.
Selain itu mendorong masyarakat Tegal yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar kota, agar segera mengganti dengan pelat nomor Kota Tegal.
Sekda berharap, masyarakat bisa membayar pajak tepat waktu dan masyarakat mulai menggunakan pelat nomor Kota Tegal. Hal ini agar pembangunan yang Pemkot Tegal lakukan bisa berjalan dengan baik.
Dengan demikian pendapatan bagi daerah meningkat, dan nantinya akan dikembalikan untuk menyiapkan infrastruktur yang diperlukan di dalam konteks lalu lintas dan transportasi, baik itu berupa infrastruktur jalan, transportasi publik dan lain sebagainya.
Kepala UPPD/Samsat Kota Tegal, Haryono menyampaikan bahwa pendapatan Samsat Kota Tegal memang menurun 3 %, dibandingkan tahun lalu.
Namun penurunan serupa juga terjadi di hampir seluruh Samsat di Jawa Tengah. Menurutnya butuh suatu upaya untuk menyadarkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Salah satu upayanya dengan membuat program “Untung 4X Lipat” mulai dari tanggal 20 Mei 2024 lalu lo, program-program tersebut antara lain ada :
- Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi (gratis Bea Balik Nama dari dalam provjateng dan dari luar provjateng) : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024.
- Diskon Pajak tahun berjalan (Diskon 2,5% S.D 5% atas Pajak Kendaraan Tahun Berjalan bagi yang taat Pajak Kendaraan Bermotor/tidak terlambat ) : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024.
- Pembebasan biaya pajak progresif (gratis bagi Wajib Pajak yg memiliki kendaraan lebih dari 1 dgn nama dan alamat yg sama) : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024.
- Keringanan Tunggakan PKB (Potongan 10% sd 50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak Pajak Kendaraan 1 sd 5 tahun) : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.(HS-08)