HALO KLATEN – Desk Pilkada Pemkab Klaten menggelar sosialisasi Pilkada ke para penyandang disabilitas, di sekretariat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK), Rabu (19/6/2024).
Kegiatan yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Klaten, Jaka Purwanto serta perwakilan KPU itu, digelar dalam rangka mewujudkan Pilkada 2024 yang inklusif.
Dalam sambutannya, Jaka Purwanto menyampaikan sosialisasi Pilkada serentak merupakan tugas bersama untuk melaksanakan tugas sesuai peran masing-masing.
Ia menjelaskan adapun tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten yakni sebagai salah satu pemberi dana hibah APBD dan membantu personel khususnya di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami hadir di PPDK ini guna mensosialisasikan kepada teman-teman disabilitas dan disebarluaskan kelompok, keluarga, kolega untuk berpartissipasi ikut nyoblos serta menyanpaikan hak pilih di bilik suara pada Rabu, 27 November 2024. Difabel juga dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber), dan Jujur Adil (Jurdil). Mari kita sukseskan Pilkada 2024,” kata dia.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Klaten, Nur Tjahjono menyampaikan tujuan diadakannya desk sosialisasi Pilkada 2024 yakni guna menyebar luaskan informasi pilkada kepada masyarakat khususnya Difabel, pendamping difabel dan keluarga, serta meningkatkan partisipasi disabilitas pada Pilkada serentak pada 27 November 2024.
“Output yang diharapkan adalah para peserta mampu menyebarluaskan hasil sosialisasi di kelompok (difabel) masing-masing. Di samping itu guna meningkatkan pemahaman Pilkada 2024 dan dapat disebarluasakan di kelompok masing”.
Selanjutnya, peserta menerima materi dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaka Purwanto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) David Hendrawan dan Wakil Ketua Paguyuban Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK), Qori Asmarawati.
Terakhir ditutup dengan tanya jawab dan penyerahan cinderamata hasil karya difabel kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra, KPU, dan Kepala Bagian Pemerintahan. (HS-08)