HALO SEMARANG – Seorang pengacara bernama Adya Nurnisa dilarikan ke rumah sakit usai diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh oknum seprofesi. Selain itu seorang lainnya diduga juga terlibat dalam aksi kekerasan itu.
Korban merupakan pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa, yang berusaha melindungi sebuah rumah milik kliennya yang disinyalir sebagai objek sengketa. Korban juga telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Semarang, Kamis (13/6/2024). Pelaporan tersebut didampingi langsung oleh Direktur LKBH Garuda, Yaksa Listiyani.
Listyani mengatakan, peristiwa dugaan tindak kekerasan ini terjadi di rumah Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Rabu (12/6/2024) sore. Kejadian bermula saat rumah tersebut didatangi sejumlah orang tak dikenal, yang diduga ingin mengusir pemilik dan menyita rumah tersebut karena terkait sengketa. Kemudian, pihaknya mengutus Adya dan Aziz untuk datang mengecek.
“Kebetulan penghuninya ini tidak ada di tempat, terus kita dihubungi, bahwa rumah ini mau digeruduk orang banyak. Kemudian Mbak Adya dan Mas Aziz datang ke lokasi, posisi pintu sudah terbuka, gembok sudah rusak,” ujarnya di Polrestabes Semarang, Kamis (13/6/2024).
Ketika Adya dan Aziz masuk ke lokasi tersebut, sudah ada sejumlah orang tak dikenal, salah satunya adalah oknum pengacara. Kemudian, keduanya mendapatkan perlakuan dugaan tindak kekerasan oleh orang-orang tersebut.
“Mas Aziz digeret untuk dikeluarkan sama oknum pengacara dan orang-orangnya. Mbak Adya masih menghalangi pintu supaya mereka tidak masuk ke pintu utama juga digeret. Terluka tangannya, punggungnya memar, semalam sudah visum di RSUP dr Kariadi, hari ini melaporkan ke Polrestabes Semarang,” terangnya.
Sementara, Adya membeberkan, rumah yang didatangi tersebut merupakan milik kliennya. Menurutnya, kemudian rumah tersebut diakui oleh orang lain, dan dianggapnya tanpa adanya bukti-bukti kepemilikan yang sah.
“Kemudian ada orang memaksa masuk tidak ada izin, tidak ada putusan pengadilan, tidak pernah ada gugatan, tidak ada perintah eksekusi dari pengadilan, maupun tidak ada pihak berwenang seperti kepolisian, mereka masuk secara brutal, secara pribadi,” paparnya.
“Ada sekitaran 8 orang, termasuk oknum pengacara dan orang lainnya itu lebih kayak preman. Kemudian setelah memaksa masuk, saya berusaha untuk menghalangi, karena kami tidak mau rumah milik klien kami itu dikuasai oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Rombongan orang tak dikenal tersebut meninggalkan lokasi setelah Adya meminta pertolongan baik kepolisian maupun sesama rekannya yang sejawat atau profesi sama. Pihaknya juga mengaku, tidak mengenal orang-orang tersebut.
“Tidak kenal, kita baru kenal saat itu ketika hanya menunjukkan kartu tanda anggota advokad hanya satu orang,” imbuhnya.(HS)