in

Sempat Dikeluhkan Terlalu Mahal, Biaya Cek Kesehatan Calon Pantarlih Turun Jadi Rp 50 Ribu

Acara Media Gathering oleh KPU di salah satu hotel di Kendal, Rabu (12/6/2024)

HALO KENDAL – Mahalnya biaya surat keterangan kesehatan untuk pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang mencapai Rp 80 ribu di Kabupaten Kendal dikeluhkan warga.

Seperti diungkapkan salah satu calon pendaftar berinisial MST (19), warga Kota Kendal, yang mengajukan surat keterangan sehat di puskesmas setempat, Rabu (12/6/2024).

“Biaya untuk surat keterangan sehat dari puskesmas kok sebesar Rp 80 ribu,” ujarnya kepada halosemarang.id.

MST menjabarkan total biaya Rp 80 ribu tersebut terdiri untuk pendaftaran Rp 10 ribu, laborat tes gula darah Rp 30 ribu, laborat tes kolesterol Rp 20 ribu dan surat keterangan Rp 20 ribu.

Mendapat laporan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dengan biaya cek kesehatan di puskesmas tersebut.

Koordinasi melalui surat Nomor 240/PP.04.2-SD/3324/4/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal Permohonan Keringanan Biaya Pemeriksaan Kesehatan calon Pantarlih. Dan mendapatkan balasan dari Dinkes yang akhirnya memberikan keringanan menjadi Rp 50 ribu.

“Memang salah satu syarat pendaftaran pantarlih adalah surat keterangan sehat. Nah kami telah berkoordinasi dengan Dinkes terkait dengan keringan harga. Dari Rp 80 ribu menjadi Rp 50 ribu,” ujar Khasanudin saat acara Media Gathering di salah satu hotel di Kendal, Rabu (12/6/2024).

Terkait dengan adanya laporan dari masyarakat yang mengaku hari ini masih dikenakan biaya Rp 80 ribu, pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan Dinkes, dan diakui itu terjadi karena kurangnya komunikasi.

“Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti oleh Dinkes, mohon bisa disampaikan yang bersangkutan kelebihan pembayaran bisa dikembalikan,” ungkap Khasanudin. (HS-06)

 

Dewan Berharap SMP N 16 Kota Semarang Sudah Dioperasionalkan Awal Tahun Depan

Diingatkan DPRD Terkait Masa Jabatan Sekda, Begini Tanggapan BKPP Kota Semarang