HALO CILACAP – Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap, Jumat (7/6/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap.
Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri menyampaikan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.
“Yakni pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan selama 25 hari mulai tanggal 29 Januari sampai dengan 26 Februari 2024, dan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan selama 30 hari dari tanggal 31 Maret sampai dengan 8 Mei 2024,” kata dia, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang telah diperiksa oleh BPK RI berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kedelapan kalinya untuk Kabupaten Cilacap.
“Alhamdulillahirobil’alamin, pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Pemerintah Kabupaten Cilacap berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga sampai saat ini sudah 8 kali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut,” lanjutnya.
Selain itu, Awaluddin menambahkan, Rancangan Perda yang disampaikan, selain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, juga memberikan gambaran secara umum mengenai realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta pencapaian kinerja keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2024.
“Harapannya Raperda ini dapat segera dibahas dan pada akhirnya disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Pj Bupati Cilacap.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah dari Bupati Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap. (HS-08)