HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Sinergitas Membangun Budaya Taat Hukum Aparat Pemerintahan “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Kamis (6/6/2024).
Acara dihadiri Bupati Kendal dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba, Sekda Kendal, Sugiono, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta dihadiri Camat dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kendal.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Bupati Kendal menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini, dengan tujuan untuk mengenalkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang akan diberlakukan pada Tahun 2026 mendatang. Selain itu, meningkatkan integritas dan berkomitmen taat hukum kepada ASN.
Dikatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan pembaharuan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman Belanda. UU KUHP ini mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat.
“Perjuangan panjang berbagai pihak telah
melahirkan Undang-Undang KUHP ini meski
menuai pro dan kontra,” ujar Bupati.
Dico memaparkan, Undang-Undang KUHP mengusung lima misi perubahan mendasar, yaitu Dekolonisasi Hukum pidana tidak lagi berorientasi kepada keadilan restibutif, tetapi sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, restoratif dan rehabilitasi.
“Demokratisasi, yaitu tidak mengekang kebebasan berpendapat, berekspresi dan berdemokrasi, Konsolidasi yaitu menghimpun kembali kejahatan-kejahatan tertentu di luar KUHP, Harmonisasi yaitu mencoba menselaraskan dengan berbagai Undang-Undang diluar KUHP, serta Modernisasi yaitu sembari mengikuti perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi informasi,” beber Bupati.
Pada kesempatan itu Dico juga berpesan dan berharap supaya semua berusaha mengerti dan memahami sehingga mempunyai pedoman dalam beraktivitas sehari-hari, dan memperhatikan UU KUHP ini dalam menyusun rencana kebijakan dan regulasi di daerah.
“Sebagai orang beriman, tanamkan rasa diawasi oleh Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu Wata’alla,” pesannya.
“Sehingga terus menjaga amanah dan tidak bermudah-mudah melanggar aturan. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan menjadikan aparatur Pemerintah Kabupaten Kendal lebih berintegritas dan Amanah,” harap Bupati.
Sebelumnya, dalam laporannya Sekda Kendal mengatakan, latar belakang diselenggarakannya kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kendal dan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2024, serta menambah pengetahuan dan wawasan pegawai di lingkungan Pemkab Kendal
mengenai hukum.
.
Dipaparkan, Undang-Undang tentang KUHP akan menjadi pijakan utama dalam reformasi hukum pidana secara menyeluruh di Indonesia. Untuk itu, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka seluruh pegawai harus berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang KUHP yang baru. Di mana ketentuan-ketentuan dalam UndangUndang KUHP ini untuk dipedomani dan dipahami bersama.
“Kemudian maksud dan tujuannya merupakan salah satu upaya pembinaan kepada pegawai khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
demi meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan berimplikasi terhadap persoalan hukum,” papar Sekda.
Dirinya berharap kepada seluruh peserta, supaya dapat mengerti dan memahami seluruh isi dalam Undang-Undang KUHP yang baru ini.
“Pemahaman tentang Undang-Undang KUHP ini dinilai sangat penting dan berguna bagi masyarakat khususnya kita semua, baik para ASN atau pegawai di pemerintahan. Supaya tidak salah dalam menentukan kebijakan dan regulasi,” harap Sekda. (HS-06)