HALO SEMARANG – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian, yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Setiap orang yang berangkat untuk menunaikan ibadah haji, harus menggunakan visa haji atau tasreh.
Hal itu ditegaskan Yusron B Ambary, terkait dengan penindakan hukum keimigrasian oleh Pemerintah Arab Saudi, kepada WNI yang berhaji menggunakan visa ziarah.
Yusron mengungkapkan, bila ada pihak-pihak yang melanggar, maka pemerintah Arab Saudi akan serius memberikan hukuman.
“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” kata Yusron, usai melakukan kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, beberapa waktu lalu.
Tak hanya denda 10 Ribu Saudi Arabian Riyal (SAR), pelaku yang melanggar bisa dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Karena hukumannya sangat serius, pelaku akan terkena hukuman 10 ribu SAR (Saudi Arabian Riyal-Red) dan juga deportasi, serta dibanned 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi,” kata dia, seperti dirilis kemenag.go.id.
Untuk diketahui 1 SAR saat ini sama dengan Rp 4.333. Sehingga 10 Ribu SAR, sama dengan Rp 43,330.000.
Sementara bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jemaah tanpa visa haji, hukumannya denda senilai 50 ribu SAR, kurungan selama enam bulan, deportasi, serta dibanned.
“Dan bagi pelaku yang melakukan secara berulang, dia akan mendapat hukuman double, lipat ganda,” ungkap Yusron.
Terbaru, Yusron menginformasikan bahwa aparat keamanan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah.
“Sebanyak 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Mereka dari Makassar,” ujar Yusron.
Mereka juga kedapatan mengenakan tanda pengenal serta gelang haji palsu.
“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita dalam melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya. (HS-08)