HALO REMBANG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, mewanti-wanti semua sekolah di wilayahnya, untuk benar-benar mengecek kondisi bus yang akan digunakan untuk study tour.
Imbauan itu disampaikan Kepala Dindikpora Rembang Sutrisno, merespon peristiwa kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat yang digunakan untuk study tour.
Menurut dia, pihak sekolah harus mengecek lagi kondisi bus yang akan digunakan dan memastikan kendaraan tersebut aman.
Sutrisno juga menyatakan telah berkoordinasi dengan biro travel, dan meminta mereka untuk lebih cermat dan berhati-hati.
Menurut Sutrisno, pengecekan bus harus lebih teliti lagi, untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya kecelakaan, terutama karena faktor kondisi kendaraan.
“Saya juga sudah tekankan sekolah melalui MKKS. Kalau mau study tour cek lagi kondisi busnya, kalau tidak layak, batalkan saja !” ungkapnya, seperti dirilis rembangkab.go.id.
Muhammad Ikhlas salah satu penyedia jasa perjalanan menegaskan pihaknya selalu memilih yang terbaik. Namun pihaknya siap melakukan pengetatan kelayakan kendaraan.
“Kalau kita sesuai SOP standarisasi. Kita akan lebih ketat lagi dalam armada tour, ” tegasnya.
Selama ini pihaknya menggunakan PO besar bus Subur Jaya, yang sudah terkenal dan bonafit, sehingga lebih terjamin untuk kelayakan kendaraannya.
Seperti diketahui, Bus Trans Putera Fajar di Ciater, yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu (11/5/2024) mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Minggu (12/5/24) lalu menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada dan mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang yang diduga akibat rem blong pada bus. Berdasarkan informasi terkini, jumlah korban jiwa sebanyak 11 orang yang terdiri atas 6 perempuan dan 5 laki-laki serta jumlah korban luka berat sebanyak 12 orang dan luka ringan sebanyak 20 orang,” kata Hendro Sugiatno, seperti dirilis hubdat.dephub.go.id.
Menindaklanjuti hal tersebut, dia menyatakan bahwa Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat, tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.
Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan, sebagaimana di dalam ketentuan.
“Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” jelas Dirjen Hendro.
Ia menambahkan jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan.
Adapun pengujian berkala dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Tentunya hal ini wajib dilakukan demi mengedepankan aspek keselamatan di jalan.
Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.
Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
“Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” ujarnya.
Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.
Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.
“Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan,” kata dia. (HS-08)