in

Lakukan Patroli, Tim Sparta Polres Surakarta Tangkap Enam Pemuda Sedang Pesta Miras dan Penjualnya

Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menggeledah sepeda motor milik pemuda yang ditangkap karena berpesta minuman keras di Jebres, Solo. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO SURAKARTA – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, kembali menangkap enam pemuda yang sedang nongkrong sambil berpesta minuman keras (miras) di depan pasar mebel Mojo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Minggu (12/05/2024) pukul 02.30 WIB dinihari.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan bahwa penangkapan keenam pemuda tersebut berawal saat tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, melaksanakan kegiatan patroli rutin.

Saat itu tim mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta, bahwa di depan Pasar mebel Mojo terdapat sekumpulan anak muda yang sedang nongkrong dan berpesta miras.

“Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi benar, bahwa di lokasi ada sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras,” kata Kompol Arfian, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 botol ukuran 1,5 liter berisi ciu leci dan gelas yang di gunakan untuk pesta miras tersebut.

Adapun identitas keenam warga Jebres yang diamankan adalah ASW (31), FK (32), CS (26), RNR (26), Y (30) dan AS (24).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya keenam pemuda tersebut beserta barang buktinya, kami bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata dia.

Tangkap Penjual

Tim Sparta juga menangkap perempuan berinisial FRK (38), warga Mojosongo Jebres, Kota Surakarta, karena menjual miras di rumahnya.

“Penangkapan pelaku FRK berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui Call Center Tim Sparta tadi malam Sabtu (11/05/2024) sekira pukul 23.30 Wib bahwa di sebuah rumah milik pelaku wilayah Mojosongo Jebres sering melihat adanya transaksi jual miras,” kata Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Sparta mengecek ke lokasi dan memang menemukan adanya barang bukti berupa ciu oplosan sebanyak 14 botol ukuran 600 ml.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya penjual berikut barang buktinya di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur tipiring,” kata Kasat Samapta.

Dihubungi secara terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa jajarannya akan terus melakukan operasi pekat, termasuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Ia pun meminta peran aktif masyarakat, seperti dalam menekan peredaran miras.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing. Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras,” kata Kapolresta. (HS-08)

Sebanyak 175 Calon PPK di Batang Jalani Seleksi Wawancara

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan Kejurprov Bola Voly U-17