HALO PATI – Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jumani, menekankan bahwa inspektorat harus mampu memberikan pemahaman, dan peringatan dini terhadap penyimpangan dan kecurangan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jumani, ketika membuka sosialisasi Rencana Pengendalian Kecurangan atau Fraud Control Plan (FCP) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Pati, di ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Selasa (7/5/2024).
Hadir dalam acara itu narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Jumani, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata, untuk mendukung pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah yang terintegrasi.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan indeks efektivitas pengendalian korupsi di tahun 2024 dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap nol toleransi terhadap korupsi,” kata Jumani, seperti dirilis patikab.go.id.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas kegiatan ini dan berharap agar dapat memberikan pemahaman mendalam, tentang tindak pidana korupsi dan pengembangan pengendalian yang dirancang oleh BPKP melalui FCP.
“Langkah ini diharapkan dapat mengendalikan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur sipil negara. Dan tentunya keberhasilan dari pengendalian kecurangan ini sangat bergantung pada lingkungan yang mendukung terciptanya kondisi yang kondusif, sehingga diharapkan semua pihak terkait dapat berperan aktif dalam implementasinya”, tutur Sekda.
Saat ini, lanjut Jumani, kecurangan masih menjadi ancaman bagi pencapaian efisiensi dan efektivitas pembangunan.
Oleh karena itu, diperlukan strategi penerapan penindakan kecurangan, dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu, ia pun menguraikan langkah-langkah yang telah diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati dalam pengendalian kecurangan, di antaranya melalui :
- Regulasi Anti Korupsi: Peraturan Bupati (Perbup) No. 127 Tahun 2018 tentang Benturan Kepentingan.
- Pengelolaan Sistem Pelaporan: Perbup No. 128 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi.
- Edukasi Anti Korupsi: Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Dasar.
- Perbup No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
“Pemerintah Kabupaten Pati telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam memerangi korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik di tahun 2024,” sambung Jumani.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Pati sedang menyusun Peraturan Bupati, yang akan mengatur tentang pengendalian kecurangan.
Selain itu juga sosialisasi Antikorupsi secara berkala di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk perangkat daerah, perangkat desa, serta di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama maupun kepada masyarakat.
Pemkab Pati juga melakukan assessment dan mitigasi korupsi, pada 28 perangkat daerah di Kabupaten Pati.
Assessment dan mitigasi korupsi ini menjadi instrumen deteksi dini kecurangan dan merencanakan pengendaliannya secara terukur dan komprehensif.
“Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pati dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di semua tingkatan pemerintahan”, tegas Jumani.
Sekretaris Daerah juga mengimbau kepada semua yang hadir untuk memberikan contoh yang baik dan berperan aktif dalam upaya pengendalian kecurangan di Kabupaten Pati. (HS-08)