HALO BOYOLALI – Satreskrim Polres Boyolali, bersama Jatanras Poda Jateng, berhasil mengungkap kasus pembunuhan Bayu Handono (37), yang tewas di rumahnya di Kampung Kebonso 02/03 Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolal.
Menurut informasi yang disampaikan Polres Boyolali, seperti dirilis humas.polri.go.id, Korban ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka pada beberapa bagian tubuhnya, Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 WIB.
Kejadian itu diketahui SPR (38), rekan korban yang sebelumnya menelepon korban tapi tidak direspon, Jumat (3/5/2024).
SPR kemudian mendatangi rumah korban, dan melihat pintu gerbang dalam keadaan terbuka.
Karena curiga dan takut untuk masuk, SPR memanggil tetangga sekitar dan secara bersama-sama melakukan pengecekan, dengan masuk ke dalam rumah.
Saat itu SPR melihat di teras rumah, sudah ada bercak darah. Dari luar juga terlihat bahwa korban Bayu Handono sudah dalam keadaan tengkurap bersimbah darah.
Mereka menduga saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian.
Setelah mendapat laporan dengan sigap dan cepat pihak kepolisian melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat para saksi yang mengetahui, membawa jenazah untuk dilakukan otopsi di Rs. Bhayangkara Surakarta dan penyelidikan serta pengejaran pelaku.
Hasil dari otopsi, korban diperkirakan sudah meninggal 2 X 24 jam sebelum otopsi.
Adapun penyebab kematiannya, adalah pukulan benda keras dan tumpul pada kepala, sehingga menyebabkan kerusakan tulang tengkorak. Korban juga mengalami perdarahan hebat akibat luka iris pada leher.
Pembunuhan dilakukan Rabu (1/5/24) sekira pukul 23.00 Wib dan Mayat ditemukan pada Jumat (3/5/24) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan pelaku pembunuhan, yakni IR alias IB (27) sudah ditangkap, Sabtu (4/5/24).
Tersangka ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali, bersama tim Jatanras Polda Jateng, di daerah Terminal Tirtonadi Solo.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali, untuk proses penyidikan.
“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan kurang dari 24 jam dari laporan kejadian tersebut Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku IR Als IB (27) di Solo” Jelas Petrus
Kapolres menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) warga Sambirobyong 009/000, Desa. Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen mengaku melakukan pembunuhan karena ingin mengusai barang berharga milik korban.
Pelaku juga telah terlebih dahulu menyiapkan sabit, sebelum pelaku datang ke rumah korban.
“Pelaku IR Als IB (27) dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Dan pertemuan terakhir di rumah korban, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa pelaku dari rumahnya. Dan berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sabit itu digunakan untuk meghabisi nyawa korban untuk memiliki barang berharga milik korban,Selain menggunakan sabit, pelaku juga menggunakan palu yang berada di rumah korban untuk membuat korban tidak berdaya sebelum dihabisi dengan sabit,” Jelas Kapolres
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban di antaranya 1 Unit SPM Honda PCX warna brown dengan nomor AD-4860- BHD, uang tunai Rp 2.050.000, 1 buah handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 buah Kartu ATM BCA Platinum, 1 buah Sepatu warna Orange merk Vibram Hoka, 1 buah Tas warna abu-abu merk Ternua dan 1 buah jam merk Coros warna hitam gold.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (HS-08)