in

Bangun Komunikasi yang Baik, Paguyuban Kades Bahurekso Audiensi dengan Inspektorat Kendal

Audiensi Paguyuban Kades Bahurekso Kendal dengan jajaran Inspektorat Kendal di salah satu rumah makan di Kota Kendal, Jumat (3/5/2024)

HALO KENDAL – Dalam rangka membangun komunikasi yang baik antara pemerintah desa dengan Inspektorat daerah, Paguyuban Kepala Desa (Kades) Bahurekso Kendal beraudiensi dengan Inspektorat Kabupaten Kendal, di salah satu rumah makan di Kota Kendal, Jumat (3/5/2024).

Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik mengatakan, selama ini ketika ada kades yang terkena masalah, mengaku ketakutan jika sampai pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan. Apalagi tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, sampai ada yang berlanjut di tingkat Aparat Penegak Hukum (APH).

“Harapan kami inspektorat bukan sebagai momok yang menakutkan, tapi adanya komunikasi yang baik. Jadi ketika ada permasalahan di desa, dari laporan, aduan maupun temuan, bisa diselesaikan di Inspektorat dulu dengan baik dan tidak menyalahi regulasi, sebelum sampai ke tingkat APH,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Malik, dalam menjalankan tugasnya Inspektorat bisa lebih humanis kepada para kepala desa.

“Jadi bisa berkesan, Inspektorat itu menjadi teman atau sahabat para kepala desa. Sehingga ke depan segala permasalahan di desa bisa terselesaikan dengan baik,” imbuh Malik.

Untuk itu, pihaknya juga berharap, dalam audiensi paguyuban kades dengan Inspektorat, bisa dilakukan koordinasi yang baik, ketika suatu saat ada kades yang terkena masalah.

“Kami juga berharap ada keseragaman peraturan atau hukum antara Dispermasdes (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dengan Inspektorat. Kemudian adanya perlindungan bagi kades saat tersangkut sebuah masalah,” ungkapnya.

Sementara ada beberapa poin hasil dari dari audiensi. Diantaranya, terkait proses sidang gugatan dari Lembaga Sosial Kontrol Masyarakat Garda Nasional Pelopor Pembangunan Indonesia (GNPPI) melalui inspektorat, yang sudah selesai dan dimenangkan inspektorat.

Kemudian, bangun komunikasi yang baik antara kepala desa dengan Inspektorat ke depannya lebih kooperatif.

Selanjutnya, kerugian negara/daerah yang berupa kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sesuai UU 1/2004 tentang perbendaharaan Negara pasal 1 angka 22, maka jika sudah terjadi kerugian dari pihak inspektorat akan membantu untuk penyelesaian di tingkat inspektorat. Nyata dan pasti jumlahnya dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penyelesaian di Inspektorat adanya pengembalian kerugian negara sebelum masuk APH.

Sementara pesan dari Inspektur Kabupaten Kendal, lanjut Malik, supaya jajaran Inspektorat menghindari sikap dholim kepada kepala desa. Selain itu, pengendalian di intern atau internal desa harus terus dilakukan.

“Untuk para kepala desa maupun perangkat desa yang ada di Kabupaten Kendal, harus lebih hati-hati dalam pemanfaatan atau penggunaan aset desanya, serta dalam semua kegiatan harus ada bukti dokumentasi dan administrasi pendukung,” pesannya. (HS-06)

 

Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis Pom TNI dan Propam Polri

Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK