HALO KENDAL – Satgas Operasi penyakit masyaralat (Pekat) Candi 2024 Polsek Limbangan berhasil mengamankan CE (25), warga Dusun Serang RT 03 RW 03 Desa Tambaksari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal karena tanpa hak membawa menjual dan mengedarkan minuman keras (miras).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Limbangan, AKP Rasban, Minggu (24/3/2024).
Menurutnya, penangkapan memang dalam rangka menyikapi adanya laporan dari masyarakat, terkait banyaknya warung dan tempat yang digunakan untuk mabuk-mabukan dan menjual minuman keras di wilayahnya.
“Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, Personel Polsek Limbangan kemudian mendatangi rumah pelaku dan tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial CE yang diduga memperjual belikan minuman keras,” terangnya.
Kapolsek menjelaskan, dari tempat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh botol berisi minuman keras Cap Tiga Orang dan tiga botol merk Kawa Kawa anggur hijau.
“Pelaku kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, beberapa botol minuman keras telah kita sita, dan untuk sementara barang bukti diamankan di Polsek,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, tujuan digelarnya Operasi Pekat Candi 2024 untuk memberantas penyakit masyarakat di bulan Ramadan.
Selain itu juga Polsek Limbangan sedang menjalankan agenda Kabupaten Kendal Bersih dari penyakit masyarakat, seperti peredaran miras, petasan, maupun prostitusi.
“Tujuan Operasi Pekat Candi tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas. Selain itu guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadan khususnya di wilayah hukum Polsek Limbangan,” pungkas Kapolsek.(HS)