HALO KENDAL – Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyediakan sarana informasi bagi masyarakat supaya dapat diakses dengan mudah, cepat dan murah. Apalagi dengan kemajuan perkembangan teknologi informasi menuntut pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat dari Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kendal Sugiono dalam sambutannya beberapa waktu lalu, saat membuka kegiatan Bimtek Bagi Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pelaksana se-Kabupaten Kendal Tahun 2024, di salah satu rumah makan di Kota Kendal.
“Seiring dengan berkembangnya teknologi yang begitu cepat dan selalu berkembang sebagai pelayan masyarakat dan lembaga birokrasi yang mendapat amanah dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kita dituntut untuk selalu bisa menyesuaikan diri dengan situasi dinamis tersebut,” ujarnya.
Sekda Kendal menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah rutin melakukan evaluasi dan monitoring terhadap Badan Publik di seluruh Jawa Tengah.
“Hal itu sebagai kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi, yang merupakan kegiatan rutin tahunan untuk mengukur sejauh mana kepatuhan, komitmen, dan keseriusan Badan Publik
dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi,” jelasnya.
Sekda juga menyebut, pada tahun 2023 lalu, PPID Kendal telah meraih predikat Informatif dengan capaian nilai 95,88 dan mengikutsertakan dua PPID Desa yaitu Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo dan Desa Kalibareng Kecamatan Patean yang juga berhasil meraih predikat Desa Informatif.
Untuk itu di tahun 2024, pihaknya berharap Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kendal selaku PPID Kabupaten khususnya dan PPID Pelaksana pada umumnya untuk dapat mempersiapkan sejak awal pada evaluasi dan monitoring terhadap Badan Publik Jawa Tengah Tahun 2024.
“Besar harapan kami, PPID Kabupaten Kendal bisa melalui tahapan proses evaluasi dan monitoring terhadap Badan Publik Jawa Tengah dengan baik sehingga mampu mempertahan predikat Kabupaten Kendal Informatif yang telah diraih tahun ini dengan nilai yang semakin baik pula,” ungkap Sekda.
Sebelumnya Kepala Dinas Kominfo Kendal, Ardhi Prasetyo dalam laporannya mengatakan, Bintek bagi PPID Pelaksana se-Kendal kali ini dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik dalam Perspektif Perki 1/2021 dan Perki 1/2013 dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik”.
Dipaparkan, maksud dan tujuan digelarnya Bimtek adalah, untuk maksud memberikan pemahaman yang sama tentang klasifikasi informasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik Pelaksana yang dituangkan dalam SK DIP PPID Pelaksana. Kemudian tujuannya, yaitu mewujudkan PPID yang berkompeten dalam rangka melaksanakan UU Keterbukaan Informsi Publik sampai pada PPID Pelaksana.
“Peserta dari seluruh perangkat daerah, bagian, kecamatan dan kelurahan selaku PPID Pelaksana, yang berjumlah 77 peserta. Untuk narasumber, yaitu Bapak Sekda Kendal dan Komisioner Komisi Informasi Publik Jawa Tengah,” papar Kadis Kominfo Kendal. (HS-06)