in

Polres Grobogan Ungkap Kasus Kepemilikan Ribuan Butir Obat Keras

Satuan Resnarkoba Polres Grobogan menahan beberapa tersangka pengedar narkoba. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO GROBOGAN – Satuan Resnarkoba Polres Grobogan, berhasil mengungkap kasus narkoba yang diduga obat keras jenis Yarindo, DMP Nova, dan Trihexyphenidyl, di sebuah rumah di Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang laki-laki berinisial GAPS (23)  dan FDA (19).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal saat petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan, mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, sering terjadi peredaran obat keras tanpa izin.

‘’Kemudian Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan,’’ jelas Kapolres Grobogan, Senin (19/2/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Pada saat melakukan penyelidikan, petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar, di depan sebuah rumah.

‘’Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah paket putih merah dengan pengirim Rb Jaya Mandiri, Ciputat, Tangerang Selatan, yang dilakban putih.

Ternyata paket tersebut berisi tablet putih berlogo “Y” sebanyak 1.000 butir.

Petugas juga menemukan paket putih merah, dengan pengirim SL LIFS Ciputat, Tangerang Selatan, yang juga dilakban putih.

Paket tersebut berisi 1000 butir tablet warna putih berlogo “Y”, 1 plastik klip yang di lakban merah berisi 1000 butir tablet kuning berlogo DMP NOVA, dan 10 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg masing-masing 10 butir.

‘’Saat dilakukan interogasi awal, pelaku GAPS mengaku bahwa sebagian barang haram tersebut milik temannya, yakni FDA,’’ kata Kapolres Grobogan.

Berdasarkan keterangan itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan menangkap FDA (19) dan melakukan penggeledahan di rumah di Desa Wolo, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.

Dari hasil penggeledahan, Sat Resnarkona Polres Grobogan menemukan sebuah kotak besi hitam, berisi lima belas 15 strip obat tablet Trihexyphenidyl 2 mg, masing-masing 10 butir.

Di dalam kotak hitam itu juga terdapat 10 plastik klip kecil yang berisi obat tablet putih berlogo “Y” dalam bungkus rokok hitam.

Ada pula 5 plastik klip kecil berisi obat tablet putih berlogo “Y”, dalam bungkus rokok hitam dan uang tunai Rp 850 ribu.

‘’Total obat yang disita sejumlah 3.400 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan dua ponsel merk Vivo Y91 biru dan Iphone 7 hitam milik kedua pelaku,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

AKBP Dedy Anung Kurniawan menyampaikan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu subsider setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana di maksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

‘’Kedua pelaku terancam pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,’’ kata Kapolres Grobogan. (HS-08)

Posko Siaga PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik saat Pemilu 2024

Presiden Jokowi Resmikan RS Pusat Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman